DPRD Bontang Bahas Pengelolaan Aset Terlantar Akan Diatur di Raperda PSU

2 menit reading
Senin, 24 Okt 2022 14:19 0 71 Redaksi

KARAKTER.CO.ID – Pengelolaan aset terlantar bakal diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kawasan permukiman.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik usai rapat bersama tim asistensi Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, pada Senin (24/10/2022).

Juga melibatkan beberapa instansi terkait diantaranya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan).

Menurutnya, di Bontang ini banyak aset-aset terlantar yang tidak diketahui pemiliknya. Sehingga perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Selain itu, Abdul Malik mengungkapkan, upaya ini dilakukan bertujuan untuk mempermudah maintenance fasilitas yang terlantar, sehingga ada kepastian hukum terhadap sarana-sarana umum yang terlantar.

“Banyak aset terlantar, yang tidak ditau siapa pemiliknya atau kehilangan jejak dan tidak bisa terlacak maka ini perlu ditindaklanjuti, dalam hal ini pemerintah lah yang harus hadir di situ,” ujarnya usai rapat di sekretariat DPRD Bontang.

Selain itu, melalui Raperda ini juga pemerintah daerah nantinya bisa mengakomodir seperti masalah jalan yang belum terbangun dan juga fasilitas umum seperti rumah ibadah dan fasilitas umum lainnya.

“Pemerintah bisa turun tangan bisa melakukan tindakan sesuai kebutuhan yang tentu tidak bertentangan dengan regulasi. Jadi ada kearifan lokalnya di situ,” timpal ustaz Malik sapaan akrabnya.

Ia pun berharap Raperda ini bisa segera selesai di November 2022 mendatang, agar bisa dilakukan pengharmonisasian dan diakomodir oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Kita berharap pada saat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM itu bisa diakomodir oleh kementerian. Karena siapa lagi yang berhak mengelola kalau bukan pemerintah,” tandasnya.(SY)

Print Friendly, PDF & Email

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }