KARAKTER.CO.ID, Samarinda — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur tengah menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) baru tentang pengelolaan lingkungan hidup. Raperda ini merupakan hasil penyatuan dua perda sebelumnya yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.
Anggota DPRD Kaltim, Guntur, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat regulasi daerah di bidang lingkungan hidup agar lebih komprehensif dan responsif terhadap tantangan zaman.
“Perda yang lama kita cabut karena sudah tidak sesuai lagi. Kalau perubahan sudah lebih dari 50 persen, lebih baik kita buat perda baru yang lebih utuh,” ujar Guntur usai rapat paripurna, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, dalam proses penyusunan ini, DPRD melibatkan berbagai pihak dari unsur pemerintah dan swasta. Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, dan Dinas Pertambangan turut dilibatkan dalam pembahasan awal bersama pelaku usaha di sektor terkait.
“Kita diskusi langsung dengan OPD dan pelaku usaha di lapangan. Mereka tahu betul kondisi faktualnya, jadi masukan mereka sangat penting,” jelasnya.
Guntur menambahkan, setelah melibatkan unsur teknis, DPRD juga akan menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan kalangan akademisi, LSM, dan pemerhati lingkungan untuk memperkaya substansi perda.
“Kita ingin semua pihak terlibat. Setelah masa reses, kita rencanakan FGD agar perda ini tidak hanya bagus di atas kertas, tapi juga bisa diimplementasikan dengan baik,” katanya.
Selain pembahasan di tingkat legislatif, DPRD Kaltim juga telah melakukan uji petik lapangan ke sejumlah perusahaan pertambangan dan perkebunan guna meninjau praktik pengelolaan lingkungan.
“Kami melihat langsung ke beberapa perusahaan, seperti Bayan Group dan KPC. Secara umum, pengelolaan mereka sudah baik, meski masih ada kekurangan kecil yang sifatnya manusiawi,” ungkapnya.
Raperda tersebut kini masih dalam tahap pembahasan lanjutan dan masa penyusunannya diperpanjang hingga 21 November 2025 untuk memberi ruang bagi konsultasi publik dan harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Kami ingin perda ini matang. Setelah FGD dan uji publik, barulah kita konsultasikan ke Kemendagri bagian hukum untuk finalisasi,” tutur Guntur.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari penyusunan perda ini bukan sekadar melahirkan regulasi baru, tetapi memastikan adanya dampak nyata bagi perlindungan dan keberlanjutan lingkungan di Kalimantan Timur.
“Kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Tapi dengan semangat terbuka dan melibatkan semua pihak, saya yakin perda ini bisa membawa manfaat besar bagi lingkungan dan masyarakat kita,” tutupnya. (Bey)












