Indonesia Kini Bisa Produksi Kapal Bantu Pemetaan Laut

1 menit reading
Rabu, 26 Mei 2021 16:00 0 69 Redaksi

KARAKTER.CO.ID – PT Karimun Anugerah Sejati telah berhasil membangun Kapal Patroli cepat (PC) 40 meter, yang akan menjadi bagian dari Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia (Alutsista).

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan, selama ini kapal bantu Hidro Oseanografi atau pemetaan laut pengadaan dan pembangunannya masih dilakukan oleh galangan kapal luar negeri.

“Kapal PC 40 meter yang telah berhasil dibuktikan dalam pengembangan teknologi industri pertahanan diharapkan dapat menjadi solusi dalam upaya mengurangi ketergantungan dari negara lain di masa mendatang,” ujar Yudo dalam keterangan tertulis, Selasa (25/5/2021).

Yudo menyebutkan, kapal PC 40 meter nantinya akan difungsikan sebagai kapal bantu Hidro Oseanografi.

“Diharapkan dapat menajamkan kemampuan Pushidrosal dalam mendukung dan memantapkan perannya sebagai lembaga Hidrografi Nasional dan Pusat Informasi Geospasial Kelautan Indonesia,” tutur dia.

Selain itu, luasnya wilayah perairan Indonesia yang perlu disurvei membutuhkan jumlah kapal survei yang tidak sedikit.

Sebagai informasi, satu unit kapal PC 40 M yang merupakan hasil karya anak bangsa ini, memiliki spesifikasi panjang seluruh (LOA) sebesar 45,5 meter, lebar 7,9 meter, tinggi 4,25 meter, berat 220 ton, kecepatan ekonomis (patroli) 15 knots, kecepatan jelajah (cruising) 17 knots, kecepatan maksimum 24 knots, endurance minimal 6 hari, memiliki persenjataan 30 mm dan 12,7 mm serta mampu mengangkut 35 personel. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }