Dewan Pengawas Pecat Penyidik KPK Robin karena Melanggar Kode Etik

1 menit reading
Senin, 31 Mei 2021 07:27 0 62 Redaksi

KARAKTER.CO.ID – Dewan Pengawas memutuskan memberhentikan atau memecat penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Hasil sidang kode etik menyimpulkan Stepanus telah melanggar.

“Bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan berupa berhubungan langsung dengan tersangka,” kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Panggabean, Senin, 31 Mei 2021.

Menurut Dewas, penyidik Robin telah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan dinyatakan melanggar Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

“Berhubungan dengan orang yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Putusannya diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Tumpak.

Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }