KARAKTER.CO.ID – Dewan Pengawas memutuskan memberhentikan atau memecat penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Hasil sidang kode etik menyimpulkan Stepanus telah melanggar.
“Bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan berupa berhubungan langsung dengan tersangka,” kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Panggabean, Senin, 31 Mei 2021.
Menurut Dewas, penyidik Robin telah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan dinyatakan melanggar Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
“Berhubungan dengan orang yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Putusannya diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Tumpak.
Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021. (*)
Tidak ada komentar