Kantongi Izin, Nelayan Lintas Wilayah Aman Saat Melaut

2 menit reading
Senin, 14 Jun 2021 15:43 0 92 Redaksi

KARAKTER.CO.ID – Sebelum melaut nelayan wajib mengantongi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Dinas Ketahanan Pangan Perikanan dan Pertanian (DKP3) mengimbau, setiap nelayan Bontang mengurus perizinan sebelum melaut, sebagai langkah dalam melindungi mereka di wilayah taat hukum.

“Surat izin ini ibaratnya SIM bagi pengendara di darat. Ketika operasi berlangsung, dan ada kapal nelayan yang tidak membawa surat maka kapal harus putar balik dan tidak boleh memasuki kawasan daerah tersebut,” kata Kepala Seksi (Kasi) Perikanan Tangkap, DKP3 Bontang, Idhamsyah, Selasa (8/6/2021).

Idhamsyah menjelaskan terdapat 23 nelayan yang mengurus SIUP, SIPI, dan SIKPI pada tahun 2021, dari 3000 nelayan yang ada di Kota Bontang.

Salah satunya Backtiar Muhammad Tholib, nelayan yang biasa mencari ikan di laut Kalimantan – Donggala, Sulawesi Tengah ini, biasa menjual hasil tangkapannya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Jalan MH. Thamrin, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.

“Saya sudah mengurus perizinannya karena saya tidak bisa melaut, jika tidak ada surat itu. Tidak terlalu sulit juga membuatnya, dan membutuhkan waktu sebentar saja,” terangnya.

Backtiar menjelaskan, dia dan Anak Buah Kapal (ABK) yang berjumlah 16 orang selalu menemui petugas yang memastikan bahwa kapal sudah lengkap perizinannya.

“Kami mengurus dua perijinan. Ketika masuk wilayah Bontang, dan saat berlabuh kembali ke Donggala. Karena kami takut akan ada operasi air dan kegiatan kami bisa dihentikan,”

Di perairan Kalimantan, dalam sehari dirinya bisa mendapatkan tiga sampai lima ton ikan dengan penjualan Rp50 juta setiap melaut. Adapun biaya operasional untuk sekali melaut sebesar Rp5 juta. Kemudian pulang ke Donggala dua kali dalam bulan. (*)

Repoter : Enggar Ap

Print Friendly, PDF & Email

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }