3 Polisi di Papua Diciduk di Kos Lantaran Punya Sabu

2 menit reading
Senin, 28 Jun 2021 15:11 0 82 Redaksi

KARAKTER.CO.ID – Tiga anggota polisi ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari bersama Propam Polda Papua Barat lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Penggerebekan itu dilakukan pada Kamis (24/6) dini hari kemarin sekitar pukul 01.05 WIT di sebuah kos-kosan di wilayah Manokwari, Papua Barat.

“Benar ada penangkapan tiga personel karena narkoba semalam,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi saat dikonfirmasi, sumber CNN Senin(28/6).

Belum diketahui secara lengkap mengenai kronologi penangkapan tersebut. Hanya saja, ketiga personel berinisial I, H, dan R itu diduga menyimpan, menguasai, membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

“Terhadap 3 oknum ini pasti akan ditindak tegas, di samping digunakan undang-undang narkotika juga dapat terancam dipecat secara kode etik,” lanjut dia.

Erwindi mengatakan bahwa Kapolda Papua Barat akan secara serius melakukan pembersihan narkotika dari jajaran anak buahnya di institusi Polri. Dia menegaskan agar setiap satuan menggelar pengecekan urine secara berkala.

Jika anggota masih kedapatan menggunakan barang haram tersebut, Kapolda bakal melakukan penindakan secara tegas bagi yang terlibat.

“Jajaran harus berani mengungkap dan menangkap para pelaku walaupun itu personil sendiri,” tambah dia.

Erwindi pun meminta agar masyarakat dapat aktif melaporkan perkara-perkara tindak pidana yang melibatkan anggota kepolisian ke layanan 110.

“Bagi masyarakat yang mengetahui hal-hal yang menyangkut tindak pidana silahkan dilaporkan ke 110 atau no pesat 08-1234-80-110,” tukas dia. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }