BNN Klaim Ungkap 107 Jaringan Narkoba Dalam dan Luar Negeri

2 menit reading
Senin, 28 Jun 2021 12:55 0 67 Redaksi

KARAKTER.CO.ID – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Petrus Reinhard Golose mengatakan pihaknya telah berhasil mengungkap ratusan sindikat jaringan narkoba. Petrus menegaskan, pihaknya terus berupaya memerangi narkoba sebagai musuh bangsa.

“BNN telah mengungkap 107 jaringan sindikat berskala nasional dan internasional dari 126 jaringan yang berhasil dipetakan,” kata Petrus saat menyampaikan pidato Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2021, Sumber CNN, Senin (28/6)

Selain itu, BNN juga telah menyita sejumlah barang bukti seberat 3,52 ton sabu; 5,91 ton ganja; 87,5 hektare ladang ganja. Kesemuanya banyak diselundupkan melalui jalur laut.

Petrus juga mengungkapkan bahwa BNN turut serta menangani kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang berhubungan dengan kasus narkoba. Dari penanganan TPPU, BNN menyita aset senilai Rp116 miliar.

Dalam kesempatan itu, Petrus juga menegaskan bahwa saat ini ganja masih termasuk golongan narkoba, meskipun Komisi PBB untuk narkotika, CND memutuskan untuk mengeluarkan ganja dari golongan IV menjadi golongan I.

“Ganja masih termasuk golongan narkotika yang dilarang. Saat ini terdapat 1.047 new psychoactive substances di dunia dan pusat lab narkotika BNN telah identifikasi 86 jenis di Indonesia,” tuturnya.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam kesempatan yang sama mengatakan, permasalahan penanggulangan narkoba yang masih dihadapi Indonesia saat ini, antara lain banyaknya jaringan sindikat narkotika yang beroperasi dengan menyelundupkan narkoba melalui jalur laut.

Hal ini kemudian berimplikasi meningkatnya kawasan bahaya narkoba di seluruh Indonesia. Ia bahkan menyebutkan bahwa saat ini peredaran narkoba sudah masuk ke desa-desa.

“Narkoba disalahgunakan oleh setiap usia produktif antara 15-64 tahun dan peredaran narkoba sudah merambah hingga ke desa-desa serta melibatkan kalangan perempuan dan anak, baik sebagai kurir maupun penyalahguna,” ujar Ma’ruf. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }