KARAKTER.CO.ID – Sejumlah fasilitas umum dan pemerintahan di Yalimo, Papua, Selasa dilaporkan dibakar sekelompok massa pendukung salah satu pasangan calon (paslon) yang tidak menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada.
“Memang ada laporan awal terjadinya aksi pembakaran di Yalimo,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal seperti dikutip dari Antara, Selasa (29/6).
Pembakaran fasilitas pemerintah hingga umum Yalimo itu diduga dilakukan pendukung dari pasangan calon 01 yakni Erdi Dabi-Jhon Wilil.
Sebagai informasi, MK sebelumnya memutuskan mendiskualifikasi paslon Pilbup Yalimo Erdi Dabi-John Wilil. Putusan majelis hakim konstitusi tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan daring, Selasa (29/6). (*)
Tidak ada komentar