KARAKTER.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bontang berhasil menggagalkan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 1005,3 gram.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, memaparkan kronologis penangkapan FD alias D (23) dalam konferensi pers yang digelar Polres Bontang, Selasa (29/6/2021).
Warga Kelurahan Berbas Pantai tersebut, berhasil diamankan pihaknya di sekitar Jalan Selat Makassar, Kelurahan Tanjung Laut, Senin (28/6/2021) pukul 16.00 Wita.
Sabu seberat 1 Kilogram (Kg) diperkirakan senilai Rp1 milyar, hal ini merupakan pengungkapan kasus terbesar selama Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang bertugas.
Reskoba Bontang sudah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga. Pelaku berhasil ditangkap setelah pengintaian gelagak pelaku di lokasi tempat kejadianz perkara (TKP).
“Kami menerima laporan warga bahwa kerap terjadi teransaksi narkoba di sana” ujar AKBP Hanifa.
Lanjutnya, dalam aksi tersebut pelaku bertindak sebagai kurir sekaligus bandar narkoba. Pelaku mengakui barang haram tersebut dia dapatkan, berdasarkan arahan dari orang yang tidak dikenal untuk mengambil paket sabu di pinggir jalan.
Sebelumnya sudah pernah melakukan aksi serupa, kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku terancam terjerat pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. (*)
Reporter : Aswar MBS












