Putus Cinta, Pria di Makassar Bakar Mobil Mantan Kekasih

2 menit reading
Senin, 26 Jul 2021 15:40 0 65 Redaksi

KARAKTER.CO.ID – Seorang pria di Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap polisi lantaran membakar mobil milik mantan kekasihnya hingga hangus terbakar. Pria berinisial MA itu membakar mobil karena sakit hati usai putus cinta.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan MA putus hubungan dari AN sejak sebulan yang lalu.

“Motifnya bahwa MA ini sakit hati terhadap saudari AN. Informasi dari pelapor bahwa saudara MA ini sudah diputuskan sekitar 1 bulan lalu, sehingga MA ini sakit hati dan nekat melakukan pembakaran. Mereka sudah berpacaran kurang lebih empat bulan,” kata Jamal, Senin (26/7).

Kasus terungkap ketika korban berinisial AN melapor ke polisi usai mobilnya hangus terbakar. Aksi pembakaran diketahui lewat kamera CCTV yang dipasang di halaman rumah.

Polisi lantas melakukan penyelidikan. Mulanya, pembakaran terjadi diduga akibat lemparan molotov oleh dua pelaku. Salah satunya adalah MA mantan kekasih korban.

“Namun, setelah diselidiki, ternyata pembakaran dilakukan oleh pelaku berinisial MA dan MD. Akibatnya mobil korban hangus terbakar,” kata Jamal.

Saat ini, kepolisian telah meringkus dua orang pelaku pembakaran, yaitu MA dan MD. Keduanya memiliki peran berbeda dalam aksi pembakaran yang dilakukan. Kedua pelaku dijerat pasal 187 KUHP ayat (1) e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Dari hasil rekonstruksi tim kami didapatkan fakta, mereka melakukan pembakaran mobil di daerah Tamangapa, dengan cara menyiramkan bensin yang diisi dalam botol plastik kemasan air minum ke atas pintu mobil korban,” kata Jamal.

“Pelaku bukan seorang residivis, cuman memang pelaku ini dengan motif sakit hati. Pembakaran itu dilakukan sekitar jam 4 subuh,” sambungnya.

Sumber CNN, Senin (26/07). (*)

Print Friendly, PDF & Email

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }