KARAKTER.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara pada Jumat (30/7/2021).
Pelaku AB (20) di tangkap saat hendak melakukan transaksi di depan bank BRI, JL. Rachmat, RT.07, Desa Gas Alam Badak I, sekira pukul 00.10 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi, mengatakan penangkapan ini berdasarkan aduan warga bahwa di depan bank BRI seringkali terjadi transaksi narkoba.
“Sehingga tim kami lakukan pengintain dan mendapati pelaku dengan gestur mencurigakan,” ujarnya.
Tim Reskrim Polsek Muara Badak meringkus pria tersebut dan dilakukan pengeledahan badan. Di temukan di saku celana sebelah kanan 10 (sepuluh) poket plastik klip kecil yang di duga narkotika jenis sabu.

Atas kejadian tersebut kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Muara Badak guna menjalani proses pengembangan dan penyidikan.
“Pelaku terjerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Aswar MBS












