Serikat Pekerja Pertamina-PLN Minta Jokowi Batalkan IPO

2 menit reading
Selasa, 17 Agu 2021 14:46 0 52 Redaksi

KARAKTER.CO.ID – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Serikat Pekerja PT PLN Group (SP PLN, SP PJB dan PPIP) menolak rencana pembentukan holding-subholding (HSH) kedua perusahaan dan penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) terhadap anak-anak perusahaan.

Bahkan, kedua serikat pekerja meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan rencana tersebut.

“Meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo untuk membatalkan rencana holding-subholding (HSH) PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) serta Initial Public Offering (IPO) terhadap anak-anak perusahaannya,” ujar FSPPB dan Serikat Pekerja PLN Group dalam keterangan resmi, dikutip dari CNN, Selasa (17/08).

Sebelumnya, Kementerian BUMN mendorong pembentukan holding BUMN panas bumi atau geothermal. BUMN geothermal ini rencananya terdiri dari anak usaha PLN, PT PLN Gas & Geothermal dan PT Indonesia Power (IP) yang akan dikelola di bawah PT Pertamina Geothermal Energi (Persero) yang merupakan anak usaha Pertamina.

Kendati demikian, kedua serikat pekerja menilai privatisasi Pertamina dan PLN melalui mekanisme pembentukan holding-subholding (H-SH) dan IPO terhadap anak-anak perusahaannya memiliki potensi pelanggaran Konstitusi yaitu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3) serta UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN pasal 77.

“PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) dalam melakukan usahanya masing-masing adalah pengejawantahan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3) yaitu penguasaan negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” jelas serikat pekerja.

Serikat pekerja kedua perusahaan mendukung pengelolaan aset vital dan strategis bangsa tetap dikelola dan tetap 100 persen milik negara yang terintegrasi dari hulu dan hilir sesuai konsep penguasaan negara UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) dan (3).

Apabila rencana pembentukan holding-subholding dan IPO terealisasi, mereka melihat potensi kenaikan pada harga bahan bakar minyak, gas, dan listrik.

“Kami akan terus melakukan langkah-langkah konstitusional yang diperlukan sampai rencana privatisasi berkedok program holding-subholding (HSH) PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) serta initial public offering (IPO) terhadap terhadap anak-anak perusahaannya dibatalkan Presiden Republik Indonesia,” terang serikat pekerja. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }