Ingatkan Pentingnya Vaksinasi dan Kedisplinan Prokes, Ketua DPRD : Syukur, Bontang PPKM Level 2

2 menit reading
Rabu, 3 Nov 2021 15:03 0 50 Redaksi

KARAKTER.CO.ID – Setelah berbagai upaya dilakukan semua pihak untuk menekan penyebaran Covid-19, kini status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Bontang, Kalimantan Timur, turun ke level 2.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam mengucap rasa syukur. Ia menilai, kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat menjadi kunci PPKM level 2.

“Alhamdulillah, Bontang akhirnya turun lagi levelnya ke level 2. Ini semua berkat kerjasama dan kedisiplinan seluruh masyarakat Bontang,” katanya, Rabu (03/11/2021).

Meski demikian, Andi Faiz mengimbau masyarakat agar tidak lalai dan tetap waspada serta disiplin menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

“Mudah-mudahan masyarakat jangan menganggap kita sudah menang terhadap Covid karena pandemi ini belum berakhir. Tetap disiplin prokes,” ujarnya.

Ketua Partai Golongan Karya (Golkar) itupun berharap, Kota Bontang bisa turun lagi ke level terendah. Menurutnya, upaya itu bisa dilakukan apabila masyarakat semakin taat terhadap prokes.

Ia juga mengingatkan tentang pentingnya vaksinasi. Salah satu pemicu penurunan level PPKM adalah tingginya tingkat vaksinasi. Andi Faiz meminta seluruh masyarakat agar tetap mengikuti program vaksinasi. Agar rantai penyebaran virus Corona dapat terputus.

“Kejar vaksin untuk seluruh masyarakat Bontang. Mudah-mudahan dengan semakin banyaknya warga yang divaksin dan tingkat penularan yang sudah semakin rendah sehingga nantinya semua akan jadi zona hijau dan Bontang bisa turun level lagi ke level 1,” katanya.

Informasi, Kota Bontang saat ini ditetapkan berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Tim Satgas Covid-19 Bontang, Letkol Arh Choirul Huda, pada Selasa (2/11/2021). Skema aturannya tetap mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Level 2

“Ini berlaku hingga dua pekan atau sampai 15 November,” ujarnya. (ADV/MH)

Print Friendly, PDF & Email

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }