KARAKTER.CO.ID – Komisi III DPRD Bontang gelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Senin (15/11/2021).
Rapat dilakukan di ruang Paripurna DPRD Bontang yang turut dihadiri oleh sejumlah pihak. Diantaranya unsur Pemkot Bontang, Perusahaan, serta tokoh-tokoh masyarakat.
Anggota Komisi III DPRD Bontang Astuti yang juga selaku pimpinan rapat mengatakan Perda ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait penanggulangan bencana daerah.
“Guna menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasi, dan menyeluruh,” ujarnya.
Adapun uji publik ini dilakukan guna membangun kemitraan publik serta swasta yang ada di Kota Bontang untuk dapat terlibat dalam pembentukan Raperda tersebut.
“Masukan-masukan ini akan kami tampung untuk kita bahas lebih lanjut,” ujarnya dalam rapat.
Ditambahkan Abdul Malik, dalam uji publik tersebut pihaknya telah mencatat poin-poin penting yang akan dikaji lebih dalam.
“Setelah ini akan kita rapatkan lagi, selanjutnya akan kita lakukan harmonisasi lagi,” ujarnya.
Ia pun optimis, berkat seluruh partisipasi berbagai pihak, Raperda tersebut dapat rampung di tahun ini.
“Insya Allah kita target tahun ini sudah kita sahkan menjadi Perda,” pungkasnya. (ADV/TM)
Tidak ada komentar