KARAKTER.CO.ID – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika.
Hal tersebut diungkapkan, anggota komisi I DPRD Kota Bontang, Abdul Haris. Ia mengatakan Raperda yang dibahas berisi 13 BAB dan 41 Pasal, lantaran peredaran dan penggunaan narkoba kian masif.
“Kita ajukan Perda inisiatif dan coba memfasilitasi peredaran yang kian marak,” ujarnya saat ditemui usai rapat di Sekretariat DPRD Bontang, Senin, 18 Juli 2022.
Kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, meski obat terlarang sudah memiliki Undang-Undang (UU) namun secara teknis daerah wajib mengatur.
Lebih jauh, ia menjelaskan dalam Perda yang disusun tersebut nantinya tidak hanya mengatur soal sanksi. Tetapi juga melakukan pembinaan.
“Nanti diakomodir, apa yang bisa dilakukan pemerintah melalui dinas-dinas terkait. Seperti rehabilitasi,” ujarnya.
Lanjutnya, bukan hanya legislatif. Tapi Perda tersebut juga mendapat dukungan dari Pemerintah, dimana Wali Kota Bontang sebagai Ketua, Sekretaris Daerah (Sekda) Wakil Ketua 1, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Wakil Ketua 2, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) selaku sekretaris.
Sehingga, akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) relawan anti narkotika dan prekursor. Baik tingkat kota ataupun kelurahan.
“Kita berharap ada dukungan anggaran, agar potensi yang ada bisa digerakkan mencegah peredaran narkoba. Seperti tim satgas kelurahan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba di Kota Taman terus meningkat. Tercatat mulai Januari hingga Juni 2022 sebanyak 20 kasus yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Bontang dan menetapkan 25 orang tersangka.
Reporter : Rae
Tidak ada komentar