Pembahasan Raperda RTH Ditunda, Abdul Malik: Terganjal Aturan Baru

2 menit reading
Selasa, 23 Agu 2022 15:01 0 56 Redaksi

KARAKTER.CO.ID – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang ruang terbuka hijau (RTH) ditunda karena perlu ada kajian ulang terkait isi.

Hal itu diketahui dalam rapat kerja (Raker) Komisi lll DPRD Bontang bersama dengan Tim Asistensi Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang di Sekretariat Dewan, Selasa (23/8/2022).

Wakil Ketua Komisi III DPRD, Abdul Malik menyebutkan alasan tertundanya Raperda tersebut, lantaran ada aturan baru dari Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nomor 14 tahun 2022, yang baru disosialisasikan per Agustus.

Sehingga pihaknya perlu mempelajari terlebih dahulu terkait permen yang baru dan nantinya bisa disinkronkan dengan raperda RTH. Selain itu, pihaknya juga masih menunggu kajian dari RDTR Dinas Pekerjaan Umum (PU).

“Karena melihat aturan tersebut sehingga kita perlu mempelajari terlebih dahulu terkait Permen yang baru dan nantinya bisa disinkronkan dengan raperda RTH, dan ini juga masih menunggu kajian dari RDTR Dinas Pekerjaan Umum (PU),” ungkapnya.

Selain itu, pembahasan raperda RTH ini ditargetkan bisa dilakukan pada tahun 2023 mendatang. Pihaknya pun berharap, Dinas PU bisa menyelesaikan RDTR sebelum akhir 2022.

“Semoga dengan bantuan Allah SWT bisa segera diselesaikan dan pembahasan raperda ini bisa dilanjutkan,” terangnya.

Sebagai informasi, dalam aturan permen baru jika dibandingkn dengan regulasi lama (Permen PU Nomor 05) yang menjadi acuan raperda RTH saat ini ditemukan banyak perbedaan.

Diantaranya, permen lama hanya berfokus pada kuantitas RTH dalam suatu wilayah, Sedangkn permen baru, selain kuantitas juga memperhatikan kualitas dari RTH yang akan dibangun.

Dalam aturan permen baru, regulasi terkait kerjasama juga sudah diatur. Pemerintah dan masyarakat lebih mudah melakukan kerja sama walaupun lahan tersebut milik warga namun pemerintah bisa mengklaim itu untuk masuk kawasan RTH, sehingga bisa menambah luasan RTH di daerah.

Diketahui, setiap daerah harus memilki 30 persen RTH dari luas wilayahnya, 20 persen publik dan 10 persen privat. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }