KARAKTER.CO.ID – Wakil Ketua DPRD, Agus Haris kembali mendorong pembuatan payung hukum atas pemberian penghargaan terhadap Tim Sebelas pemrakarsa Kota Bontang.
Menurutnya, para pejuang dan pahlawan Kota Taman itu layak diberikan bantuan secara berkala tanpa harus menunggu momen perayaan HUT Kota Bontang.
“Jelas diperbolehkan tokoh daerah menerima bantuan. Tapi tetap harus ada regulasinya karena kasihan nanti kalau sudah diberikan ternyata di kemudian hari harus mengembalikan,” kata pria yang akrab disapa AH beberapa waktu lalu.
Sementara, bentuk bantuan yang diberikan nantinya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk merumuskan.
“Nanti pemberiannya bisa berupa insentif per bulan ataukah yang lain,” ujarnya.
Diketahui, tim sebelas merupakan para tokoh yang telah memperjuangkan Bontang sebagai daerah atau kota otonom pada Undang-Undang nomor 47 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Bontang. Yang mana sebelumnya berstatus sebagai kota administratif.
Struktur tim sebelas saat itu diketuai oleh Abdul Muis, Wakil Ketua Rusli Burhan, serta Sekretaris Kaharudin Jafar. Adapun anggotanya terdiri dari Syamsudin Bana, Roy Basuki, Ridwan Habibon, Kamran Haya, Muslim Arsyad, Bestari Alamsyah, Mansyah Musfa, dan Mulyana.
Sebagai informasi, bertepatan dengan HUT ke-22, Pemkot Bontang memberikan penghargaan kepada tim sebelas berupa piagam dan uang tunai Rp 5 juta itu diserahkan langsung Wali Kota Bontang, Basri Rase. (*)
Tidak ada komentar