KARAKTER.CO.ID – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) telah memerintahkan seluruh apotek dan toko obat untuk menghentikan sementara penjualan obat dalam bentuk obat sirup.
Hal ini muncul sebagai tanggapan atas temuan serta dugaan penggunaan obat sirup paracetamol, yang diungkap baru-baru ini telah menjadi penyebab penyakit gangguan ginjal akut misterius pada anak-anak.
Hal itu juga tertuang dalam instruksi larangan penggunaan obat sirup ini tertuang dalam Surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan demi keamanan masyarakat tentu tidak ada salahnya mengikuti anjuran dari pemerintah pusat. Tentu ada dasarnya
“Tentu larangan ini pasti ada dasarnya, ada kajian ilmiahnya dan selama belum ada hasil laboratorium lebih baik memang ditarik demi keamanan bersama,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).
Sebagai informasi, dari hasil pemeriksaan Badan pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat ini sebanyak 156 sirup obat yang dinyatakan aman karena tidak menggunakan zat pelarut tambahan seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol. (*)
Tidak ada komentar