Komisi III DPRD Bontang Soroti Kendaraan Roda Besar Yang Melintas Tanpa Pengawalan

2 menit reading
Senin, 31 Okt 2022 14:38 0 78 Redaksi

KARAKTER.CO.ID – Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik menyoroti soal kendaraan roda besar yang kerap melintas di jalan Utama Kota Bontang tanpa pengawalan.

Menurutnya, kendaraan roda besar tersebut seharusnya beroperasi sesuai aturan yakni pada pukul 22.00 Wita hingga 05.00 Wita dini hari. Namun, mereka justru melintas di luar jam yang telah ditentukan dan tanpa pengawasan dari pihak terkait yakni Dinas Perhubungan (Dishub) dan pihak kepolisian.

Kondisi ini pun dinilai Malik sangat membahayakan para pengendara lain, seperti pengendara sepeda motor dan mobil roda empat, jika melintas di jam-jam yang masih ramai pengendara.

“Sangat disayangkan ini, masih banyak kendaraan roda besar melintas di jalan utama tanpa pengawasan, seharusnya itu kan dikawal,” ujarnya, Minggu (30/10/2022).

Ia pun meminta Dishub Bontang dan pihak kepolisian agar mempertegas soal regulasi Perda lalu lintas yang ada. Sehingga, memperketat pengawasan terhadap seluruh kendaraan besar yang melintas agar taat aturan.

“Kan sangat disayangkan ini, Kita sudah punya Perda lalu lintas angkutan jalan, apalagi bontang sebagai kota ramah lalu lintas tapi masih banyak yang tidak taat aturan. Maka dalam hal ini pihak terkait harus lebih meningkatkan pengawasannya, Regulasi jam operasional diperhatikan,” tandasnya.

Menanggapi itu, Kasi Angkutan Darat Dishub Bontang Welly Sakius mengatakan, pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi terkait regulasi ini, namun karena keterbatasan anggaran pihaknya tidak bisa memantau dan melakukan razia truk “nakal” itu.

“Jadinya memang kurang maksimal karena anggaran yang diajukan Dishub ditolak. Baik yang diajukan tahun ini, maupun tahun depan. Jadi tidak bisa razia seperti dulu,” terangnya dilansir dari pranala.co.

Meski demikian, Ia tetap menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Bontang agar taat aturan, sesuai regulasi yang berlaku.

“Kalau kita dapati ada yang melanggar, maka akan diberikan sanksi sesuai yang berlaku,” tuturnya.

Diketahui, polisi pernah menindak pelanggar dengan aturan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada pasal 287 ayat 1, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas Melanggar Rambu-rambu Perintah. Ancaman kurungan selama 2 bulan atau denda senilai Rp 500 ribu.

Print Friendly, PDF & Email

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }