KARAKTER.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bontang kembali membahas perselisihan kontrak kerja antara PT WIKA dengan sub kontraktor PT Krida Sejahtera Jaya (KSJ).
Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mengatakan, persoalan ini sudah berlarut-larut sehingga perlu segera diselesaikan. Adapun rapat mediasi ini merupakan kali kedua dilakukan, karena sebelumnya PT WIKA sempat mangkir rapat.
Sehingga, di rapat kedua ini. PT WIKA dan PT KJS diminta melampirkan bukti kontrak kerjasama antara WIKA dengan PT KJS.
Sementara, PT KSJ tetap mengklaim pihaknya mengalami kerugian sebanyak Rp 3 miliar, lantaran pihak pemberi kerja dalam hal ini PT WIKA lalai dalam kontrak pengadaan meterial yang disepakati. Akibatnya progres pengerjaan PT KSJ lambat.
Menanggapi itu, PT WIKA bersedia membayar kerugian yang dialami sub kontraktor yakni PT KJS. Namun Ia meminta klaim yang dilayangkan PT KSJ atas kerugian itu harus dengan dasar yang kuat.
“Mereka bersedia membayar yang penting ada bukti yang kuat soal kerugian itu, jadi tidak hanya sekedar klaim,” ujarnya, Selasa (8/11/2022).
Adapun masalah ini muncul akibat ada perubahan kontrak kerja sama saat proses pengerjaan. Perubahan kontrak itu dianggap merugikan Sub kontraktor.
“Makanya perlu dicarikan jalan keluarnya,” timplanya.
Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Abdu Safa Muha mengatakan, permasalahan kedua perusahaan tersebut berkaitan dengan isi kontrak awal dengan perubahan isi kontrak baru.
“Yang satu persoalan volume, yang satunya lagi mengacu pada progres kerja. Pada intinya, jalan tengah agar tidak dirugikan semua pihak, PT WIKA bayar sesuai yang sudah kontraktor kerjakan. Persoalan kedepanya nanti tinggal buat kesepakatan baru,” tandasnya. (SY)
Tidak ada komentar