DPRD Tolak Rencana Tarik Iuran Sampah

2 menit reading
Kamis, 6 Apr 2023 04:45 0 50 Redaksi

KARAKTER.CO.ID – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menarik iuran sampah sebagai tambahan Pendapat Asli Daerah (PAD) nampaknya tidak akan berjalan mulus, sebab mendapat penolakan dari anggota DPRD Bontang.

Penolakan itu digaungkan Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris, menurutnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bontang dianggap masih mampu mebayar gaji para petugas kebersihan tersebut sesuai dengan Upak Minimum Kerja (UMK). Sehingga, warga tidak perlu mengeluarkan dana.

“Petugas sampah bisa digaji lewat APBD, maksimalkan lah saja dulu APBD,” ujarnya kepada media ini, Kamis, 6 April 2023.

Selain itu iuran ini dianggap dapat menyulitkan warga Kota Taman. Seharusnya, Pemerintah ebih mengoptimalkan pelayanan terhadap warganya.

“Ini bukan soal memanjakan masyarakat, tapi kita bicara soal pelayanan yang prima kepada masyarakat,” tambahnya.

Politisi partai berlambang burung garuda ini lebih setuju, jika uang tersebut dikelola oleh RT atau Kelurahan, kemudian disalurkan ke warga yang tidak mampu.

“Bisa dikelola dan didistribusikan langsung, jadi bisa mengurangi kemiskinan,”katanya.

Lebih lanjut dia meminta Pemkot tidak langsung mengaplikasikan rencana tersebut, melainkan terlebih dahulu merembukkan dengan warga, untuk mengetahui respon warga.

“Ia kalau masyarakat mau, nah kalau mereka keberatan gimana. Saran saya lebih baik dibicarakan dulu kalau mau tarik iuran,” ucapnya.

Diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang berencana akan membebankan iuran sampah kepada masyarakat sebagai tambahan PAD. Khususnya dari retribusi sampah yang sudah sejak lama tidak lagi dipungut.

“Warga difasilitasi dan tidak lagi jauh-jauh membuang sampah cukup di tempat yang sudah disediakan,” tuturnya.

Nantinya, pemerintah akan membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)yang bertanggung jawab membawa sampah itu ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) atau Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Reporter: Ira

Print Friendly, PDF & Email

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }