Kucurkan Anggaran Rp2,5 M untuk Motor Pengangkut Sampah, Agus Harus Sebut Kebijakan Disertai Solusi

2 menit reading
Kamis, 6 Apr 2023 04:34 0 54 Redaksi

KARAKTER.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang mendukung rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bintang yang akan mengucurkan anggaran sebesar Rp2,5 Miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bontang tahun 2023 ini.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Agus Haris. Pasalnya anggaran itu bakal digunakan untuk melakukan pengadaan kendaraan khusus pengangkut sampah masyarakat. Baik dari pinggir jalan hingga sampah warga di dalam gang.

Lanjutnya, masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan. Seperti di pinggir jalan ataupun membuang ke laut bagi warga yang bermukim di pesisir, sehingga Kota Taman menjadi kota bersih dan tidak kumuh.

“Saya sepakat dengan rencana pemkot. Sampahnya dijemput dari rumah ke rumah warga,” sebutnya, Kamis, 6 April 2023.

Anggaran senilai Rp2,5 Miliar ini diperkirakan dapat dipergunakan membeli unit motor roda tiga sebanyak 50 unit, lantaran harga yang dipatok berkisar Rp50 juta per unit kendaraan.

Ia menegaskan, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkot Bontang dengan menarik tong sampah di pinggir jalan memang membutuhkan solusi. Salah satunya pengadaan motor roda tiga pengangkut sampah.

AH sapaan akrabnya menyarankan sampah tersebut agar di daur ulang. Supaya sampah yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tidak menumpuk, selain itu sampah yang bisa di daur ulang memiliki nilai ekonomis dengan memberdayakan kelompok masyarakat.

Untuk diketahui, nantinya kelurahan akan mendapatkan motor roda tiga sesuai dengan jumlah populasi penduduknya. Kelurahan yang memiliki warga paling banyak bakal mendapat lima unit.

Sedangkan yang jumlah penduduknya sedikit akan diberikan jatah paling sedikit tiga unit motor agar pembagiannya merata dan tidak ada lagi sampah-sampah yang menumpuk di bahu jalan ataupun laut.

Reporter: Ira

Print Friendly, PDF & Email

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }