KARAKTER.CO.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hal yang dinantikan para pegawai menjelang IdulFitri. Baik karyawan Negeri Sipil maupun buruh swasta berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang sudah dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Namun masih banyak perusahaan tak mengindahkan aturan ini dan terkadang lalai terhadap hak karyawannya berupa pemberian THR sebagai non upah yang wajib dibayarkan kepada seluruh pekerja sebelum Hari Raya Keagamaan.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam tak ingin hal tersebut terjadi di Kota Taman. Oleh karena itu, ia meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang mengecek perusahaan yang tak bertanggungjawab.
Di antaranya dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) atau kunjungan lapangan terhadap perusahaan bermitra dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Sehingga kebijakan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para buruh dijalankan sebaik-baiknya oleh perusahaan.
Selain itu, menurutnya pegawai yang mengalami keterlambatan pemberian THR takut melapor. Lantaran mendapat tekanan atau tindakan intimidasi dari perusahaan, khususnya cleaning service (CS) dan bagian keamanan.
“Takut diberhentikan. Jadi para pegawai tidak berani mengadu meskipun kerahasiaannya dijamin”, bebernya melalui pesan WhatsApp di group Bontang, Rabu (12/4/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Politisi dari berlambang pohon beringin ini menyoroti PT Laut Bontang Bersinar (LBB) bukan hanya dari segi pemberian THR. Namun juga pelunasan gaji yang sudah menunggak berbulan-bulan.
“Boro-boro bayar THR, gaji saja saya dengan menunggak beberapa bulan. Disnaker bisa kunjungan dan tanyakan sama LBB”, sebutnya.
Namun demikian, ia bersyukur sebab THR untuk perusahaan swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selalu dibayar tepat waktu, sehingga tidak mengalami masalah.
“Sudah kita panggil semua perusahaan-perusahaannya dan aman saja. Tidak bermasalah”, tutupnya.
Reporter: Ira
Tidak ada komentar