KARAKTER.co.id, BONTANG – DPRD Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemutusan kerja sepihak, Selasa, (2/7/2025).
Kasus ini menimpa seorang pekerja alih daya bernama Safaruddin. Ia diberhentikan oleh PT Tempindo Jasatama. Padahal, Safaruddin sudah bekerja enam tahun. Dia bekerja di perusahaan pengguna jasa yang sama, yakni PT Nalco Ecolab.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP) Bontang, Supriyadi, turut hadir. Supriyadi menjelaskan, kontrak kerja Safaruddin tidak diperpanjang.
“Padahal, statusnya sebagai tenaga alih daya seharusnya dijaga keberlangsungan kerjanya,” kata Supriyadi.
Menurutnya, Perda Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2018 mengatur hal ini. Perda tersebut mewajibkan pekerja alih daya tetap dipekerjakan.
Ketentuan ini berlaku meski perusahaan penyedia jasa berubah. Dalam kasus Safaruddin, tidak ada pergantian perusahaan. Pekerjaan juga masih berjalan. Namun, Safaruddin tetap diberhentikan pada 31 Maret 2025.
Supriyadi juga menyoroti masalah kontrak kerja Safaruddin. Kontrak tersebut tidak tercatat di Disnaker Bontang. Padahal, PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT mengatur kontrak harus dicatat.
“Selain itu, PT Tempindo tidak memiliki kantor di Bontang,” tegas Supriyadi.
Hal ini dianggap melanggar mekanisme penempatan tenaga kerja. Rapat belum menghasilkan keputusan final.
Komisi A DPRD Bontang, Saeful dalam penjelasannya mengatakan DPRD akan menyurati PT Nalco Ecolab. DPRD juga akan menunggu klarifikasi dari PT Tempindo dalam dua minggu.
“Ketidakhadiran pihak PT Nalco dan ketiadaan kantor di Bontang merupakan kesalahan serius,” ujar Arfian.
“Saya berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” harapnya. (Adv)












