KARAKTER.co.id, BONTANG – Kementerian PANRB baru-baru ini menerbitkan kebijakan work from anywhere (WFA) untuk aparatur sipil negara (ASN).
Aturan ini tercantum dalam Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penugasan ASN Secara Fleksibel di lingkungan instansi pemerintah.
Namun, Sekretaris Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal, menilai kebijakan tersebut kurang sesuai jika diterapkan di Kota Bontang.
“Kalau daerah yang sering macet, aturan ini memang penting. Tapi di Bontang, saya rasa itu tidak perlu,” katanya saat diwawancarai pada Rabu, (2/7/2025).
Ia menjelaskan, tujuan WFA adalah membantu ASN yang tinggal di kota padat dengan perjalanan jauh ke kantor.
“Di sini, perjalanan ke kantor hanya 10 menit. Paling jauh dari Bontang Lestari pun cuma 20-25 menit,” ucapnya.
Menurutnya, kondisi lalu lintas di Bontang masih tergolong lancar, sehingga para ASN tetap bisa bekerja secara efektif dari kantor.
“Jadi Bontang tak perlu menerapkan WFA,” sambungnya.
Meski begitu, Saeful mengingatkan pemerintah kota Bontang untuk menyampaikan sikap resmi kepada Kementerian PANRB.
“Supaya tidak terjadi salah paham. Biar pemerintah pusat tahu kita tetap mendukung kebijakan, hanya saja kondisi Bontang tidak membutuhkan WFA,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa tak semua pekerjaan ASN bisa dilakukan dari jarak jauh.
“Seperti dokter atau perawat. Mereka harus ada di rumah sakit, karena pekerjaannya menuntut kehadiran langsung,” tutup politisi PKS tersebut. (Adv)












