KARAKTER.co.id, BONTANG – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, angkat bicara soal maraknya penjualan minuman keras (miras) di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga tanpa izin resmi.
Dia mendesak pemerintah kota untuk bertindak lebih tegas dalam menegakkan aturan yang berlaku.
Menurutnya, praktik penjualan miras di luar tempat yang ditentukan mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan regulasi oleh pemerintah daerah.
Ia menyayangkan hal ini terus dibiarkan, padahal sudah ada payung hukum yang jelas mengatur distribusi miras.
“Perda kita sudah lama ada. Tapi sayangnya implementasinya lemah. Seharusnya tidak ada kompromi dalam hal ini,” ucap Andi Faizal saat dikonfirmasi, Senin (14/7/2025).
Ia merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2002 tentang pengendalian minuman beralkohol.
Dalam beleid tersebut, hanya hotel berbintang empat ke atas yang diberi izin untuk menjual minuman beralkohol secara terbatas, salah satunya adalah Hotel Bintang Sintuk.
Di luar itu, termasuk THM yang beroperasi dengan izin sebagai tempat hiburan keluarga, tidak diperkenankan menjual miras.
“Kalau ada tempat hiburan malam yang tetap menjual miras, itu pelanggaran. Pemkot harus turun tangan dan jangan menunggu laporan dulu,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pembiaran ini bisa memicu krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Andi menyebut masyarakat bisa menilai bahwa ada pembiaran atau bahkan pembelaan terhadap pelanggaran hukum, jika tidak ada langkah konkret dari pihak berwenang.
“Jangan sampai masyarakat berpikir ada pembiaran atau ‘main mata’. Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi penegakan hukum,” katanya.
Ketua DPD Golkar Bontang itu menilai bahwa aspek sosial harus menjadi pertimbangan utama. Penjualan miras secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan di tempat yang tidak diizinkan berpotensi menciptakan masalah sosial, seperti gangguan ketertiban umum, kekerasan, dan merusak citra Kota Bontang sebagai kota religius.
“Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal moral dan citra kota. Jangan sampai kita dikenal sebagai kota yang permisif terhadap pelanggaran,” tambahnya.
Bang Faiz saapan akrabnya itu pun mengingatkan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan, dan pihaknya tidak akan tinggal diam jika praktik ilegal semacam ini terus terjadi.
Dirinya mendorong agar Satpol PP bersama OPD teknis segera melakukan inspeksi dan mengambil tindakan penertiban.
Sebagai solusi jangka panjang, Andi Faizal tidak menutup ruang untuk diskusi jika ada wacana regulasi baru terkait penjualan miras. Namun ia menegaskan, selama aturan yang ada masih berlaku, maka wajib ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Kalau mau direvisi, ayo kita bahas bersama. Tapi selama belum ada perubahan aturan, ya harus dihormati dan dilaksanakan,” tutupnya. (Adv)












