KARAKTER.CO.ID, Samarinda – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda mengambil langkah tegas memperketat sistem pengawasan dan pengamanan internal. Langkah ini menyusul terungkapnya dugaan keterlibatan seorang narapidana berinisial AC dalam jaringan peredaran sabu, meski masih berada di balik jeruji.
Kasus ini mencuat setelah Polresta Samarinda merilis pengungkapan narkotika pada Jumat (1/8/2025). Dalam operasi akhir Juli, aparat menyita sabu seberat 503,76 gram dan menetapkan dua tersangka, yaitu EF selaku pengendali lapangan serta AC yang diduga menjadi otak pengendali dari dalam lapas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas IIA Samarinda, Sukardi, menegaskan bahwa pihaknya langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan yang ada.
“Ini menjadi momentum penting bagi kami untuk memperkuat pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Sukardi, Senin (4/8/2025).
Hasil penelusuran awal menunjukkan, ponsel yang digunakan AC untuk mengendalikan peredaran sabu diduga diperoleh melalui jalur ilegal, yakni dari mantan narapidana yang telah bebas.
“Penelusuran kami mengarah pada dugaan kuat bahwa ponsel itu berasal dari mantan warga binaan. Kami sedang dalami lebih lanjut,” jelas Sukardi.
Sebagai respons, Lapas Kelas IIA Samarinda memperkuat sistem komunikasi resmi dengan menyediakan 24 bilik Wartel Khusus Binaan (KBU) bagi para narapidana. Melalui fasilitas ini, warga binaan hanya diperbolehkan berkomunikasi dengan keluarga secara terbatas dan terpantau.
Selain itu, tim intelijen internal juga digerakkan untuk mengawasi aktivitas digital yang mencurigakan, termasuk penggunaan media sosial yang kerap menjadi celah komunikasi ilegal.
Tak hanya fokus pada pengawasan narapidana, disiplin ketat juga diterapkan kepada petugas lapas. Pembatasan jumlah ponsel yang boleh dibawa saat bertugas kini hanya dua unit, yang harus dicatat dan diperiksa saat keluar dari area kerja.
“Dari sisi internal, kami menerapkan disiplin ketat terhadap petugas. Ini bagian dari percepatan langkah pencegahan,” tegasnya.
Sementara itu, pemeriksaan ganda terhadap pengunjung dan warga binaan juga diperketat. Setiap tamu wajib menjalani pemeriksaan barang dan tubuh secara menyeluruh di pintu utama, sedangkan narapidana juga diperiksa kembali sebelum kembali ke blok hunian masing-masing.
“Kami menutup semua celah penyelundupan barang terlarang, baik narkoba, ponsel, maupun benda berbahaya lainnya,” imbuh Sukardi.
Di akhir pernyataannya, Sukardi menegaskan komitmen Lapas Kelas IIA Samarinda untuk mendukung penuh penegakan hukum dan pengungkapan jaringan narkoba. Ia memastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran berat yang melibatkan narapidana maupun oknum petugas.
“Kami akan bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas jaringan narkoba, demi menjaga integritas lembaga pemasyarakatan,” pungkasnya. (Bey)












