{"id":22100,"date":"2026-02-16T14:23:41","date_gmt":"2026-02-16T14:23:41","guid":{"rendered":"https:\/\/karakter.co.id\/?p=22100"},"modified":"2026-02-16T14:23:41","modified_gmt":"2026-02-16T14:23:41","slug":"soroti-penertiban-angkringan-ketua-forum-pemuda-pemantau-kebijakan-kaltim-dorong-pendekatan-lebih-persuasif","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/karakter.co.id\/index.php\/2026\/02\/16\/soroti-penertiban-angkringan-ketua-forum-pemuda-pemantau-kebijakan-kaltim-dorong-pendekatan-lebih-persuasif\/","title":{"rendered":"Soroti Penertiban Angkringan, Ketua Forum Pemuda Pemantau Kebijakan Kaltim Dorong Pendekatan Lebih Persuasif"},"content":{"rendered":"<p>KARAKTER.CO.ID, SAMARINDA \u2014 Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Pemuda Pemantau Kebijakan Provinsi Kalimantan Timur ,Asia Muhidin meminta agar penertiban angkringan di dilakukan secara persuasif dan humanis. Ia menilai, penegakan aturan oleh seharusnya tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pembinaan dan edukasi kepada pelaku usaha.<\/p>\n<p>Menurut Muhidin, menjamurnya angkringan di Samarinda tidak dapat dilepaskan dari kondisi ekonomi masyarakat. Sebagian besar pelaku usaha angkringan merupakan bagian dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggantungkan penghidupan dari aktivitas tersebut.<\/p>\n<p>\u201cPeraturan daerah itu sifatnya persuasif dan komunikatif. Harus ada edukasi dan sosialisasi terlebih dahulu sebelum tindakan tegas dilakukan,\u201d ujar Asia, Senin (16\/2\/2026).<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, penegakan aturan idealnya dilakukan melalui tiga tahapan, yakni jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Pada tahap awal, pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Satpol PP, perlu melakukan sosialisasi secara terbuka dan masif kepada para pelaku usaha.<\/p>\n<p>\u201cSosialisasi itu penting agar pelaku usaha memahami isi perda dan perwali. Kalau sudah diedukasi, masyarakat akan sadar pentingnya aturan,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Asia juga mempertanyakan sejauh mana sosialisasi mengenai aturan ketertiban umum telah dilakukan, khususnya di lokasi-lokasi yang menjadi pusat aktivitas angkringan. Tanpa edukasi yang memadai, penindakan dinilai berpotensi menimbulkan kesan diskriminatif dan merugikan pelaku usaha kecil.<\/p>\n<p>Pada tahap jangka menengah, setelah pelaku usaha memahami aturan yang berlaku, pemerintah diharapkan mendorong pengurusan perizinan UMKM sesuai ketentuan. Dengan demikian, keberadaan angkringan tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.<\/p>\n<p>\u201cKalau sudah tertib izin, tentu ada kontribusi terhadap pendapatan asli daerah. Itu tujuan jangka panjangnya,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Asia turut membedakan antara pelanggaran regulasi dan pelanggaran etika. Menurut dia, pelanggaran administratif seharusnya disikapi dengan teguran dan edukasi. Adapun pelanggaran etika, seperti kebisingan yang mengganggu ketenteraman warga, perlu diselesaikan melalui penyesuaian jam operasional atau mediasi dengan masyarakat sekitar.<\/p>\n<p>\u201cUpaya persuasif bisa berupa teguran, pemanggilan, sampai mediasi. Pendekatan harus dikedepankan sebelum penindakan,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Sesuai regulasi yang berlaku di Kota Samarinda, usaha angkringan yang menggunakan hiburan musik dengan volume keras wajib mematuhi ketentuan batas kebisingan serta memiliki izin operasional. Dasar hukum yang digunakan antara lain Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2025 dan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.<\/p>\n<p>Melalui regulasi tersebut, Satpol PP memiliki kewenangan melakukan pembinaan hingga penertiban. Namun, Asia berharap kewenangan tersebut dijalankan dengan mengedepankan komunikasi dan pendekatan humanis agar tercipta keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan usaha mikro masyarakat. (**)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KARAKTER.CO.ID, SAMARINDA \u2014 Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Pemuda Pemantau Kebijakan Provinsi Kalimantan Timur&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":8,"featured_media":22101,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[16,3],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-22100","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kaltim","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/karakter.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/22100","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/karakter.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/karakter.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/karakter.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/8"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/karakter.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=22100"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/karakter.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/22100\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":22102,"href":"https:\/\/karakter.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/22100\/revisions\/22102"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/karakter.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/22101"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/karakter.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=22100"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/karakter.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=22100"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/karakter.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=22100"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/karakter.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=22100"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}