KARAKTER.CO.ID, Samarinda — Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) memusnahkan puluhan kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama periode April hingga Juli 2025. Barang bukti itu terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 14.716 gram (14,7 kilogram), ganja 450 gram, serta 508 butir ekstasi (196,76 gram).
Kepala BNNP Kaltim Rudi Hartono menyebut seluruh barang bukti tersebut berasal dari berbagai pengungkapan kasus, baik jaringan dalam negeri maupun internasional. Menurutnya, pemusnahan ini menjadi penegasan komitmen BNNP dalam memberantas peredaran narkotika di Kaltim.
“Seluruh barang bukti ini berasal dari hasil pengungkapan kasus oleh BNNP dan jajaran BNNK se-Kalimantan Timur. Ini bukti nyata komitmen kami dalam pemberantasan narkoba,” tegas Rudi Hartono, Kamis (10/7/2025).
Dari sejumlah pengungkapan, petugas menangkap dua warga negara Malaysia yang kedapatan menyelundupkan sabu melalui metode body strapping. Mereka ditangkap di Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan, pada 20 dan 21 Juni 2025, dengan barang bukti 3,9 kilogram sabu.
Dalam kasus lain, tiga perempuan asal Aceh ditangkap di bandara yang sama pada 12 Mei. Mereka kedapatan menyembunyikan sabu seberat masing-masing 500 gram di antara paha. Total barang bukti dari pengiriman ini mencapai 1,4 kilogram.
Ganja juga ditemukan dalam paket ekspedisi yang dikirim melalui J&T pada April 2025. Paket dengan resi mencurigakan itu diamankan di Balikpapan. Dua orang, termasuk satu pengambil paket dan satu pengirim, ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya jalur udara, sindikat juga memanfaatkan jalur darat. Petugas BNNP menangkap dua pria yang mengangkut sabu seberat 3,7 kilogram dari Tanjung Selor, Kalimantan Utara, ke Samarinda menggunakan sepeda motor.
Selain itu, rumah di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Balikpapan Barat, digerebek setelah dicurigai menjadi gudang penyimpanan sabu. Petugas menemukan 12 bungkus sabu dengan berat total 576 gram. Penangkapan ini kemudian dikembangkan hingga ke Kalimantan Utara, tempat dua perempuan lain turut diamankan.
Dari hasil operasi lainnya, BNNP juga menggagalkan pengiriman 508 butir ekstasi melalui jasa ekspedisi dari Jakarta. Penangkapan dilakukan pada 16 Juni, dan pengembangan kasus mengarah pada pasangan suami istri di Samarinda.
“Modus mereka sangat beragam. Mulai dari menumpang ekspedisi, body strapping, hingga menggunakan rumah tinggal sebagai gudang. Ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus beradaptasi,” beber Rudi.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 112, 114, dan 132.
Rudi mengatakan, pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Bea Cukai, kepolisian, dan otoritas bandara. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadi bagian dari jaringan, baik secara sadar maupun tidak sadar.
“Satu permintaan kami kepada masyarakat, jangan percaya kalau diminta mengambil paket tanpa tahu isinya. Itu bisa menyeret Anda ke kasus besar seperti ini,” terangnya.
Rudi menegaskan bahwa Kaltim kini bukan sekadar daerah transit, tetapi sudah menjadi pasar dan target distribusi oleh jaringan narkotika lintas negara.
“Oleh karena itu, pencegahan harus dimulai dari lingkungan paling kecil yakni keluarga,” pungkasnya. (Bey)












