LBH Samarinda Terima Puluhan Aduan Mahasiswa soal Beasiswa GratisPol Kaltim

Keterangan foto: Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi saat konferensi pers.

KARAKTER.CO.ID, SAMARINDA, — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menerima puluhan pengaduan mahasiswa terkait pelaksanaan Program Beasiswa GratisPol yang digagas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dari pendampingan awal, LBH mengidentifikasi sedikitnya enam klaster persoalan yang dinilai merugikan mahasiswa penerima beasiswa.

Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi, mengatakan hingga saat ini terdapat 39 laporan resmi yang masuk ke Posko Pengaduan Beasiswa GratisPol. Selain itu, sejumlah mahasiswa juga berkonsultasi tanpa mengajukan pengaduan formal karena masih menunggu itikad baik pemerintah daerah maupun kebijakan kampus masing-masing.

“Kami juga memperoleh informasi sekitar 300 mahasiswa Universitas Mulawarman memilih mengundurkan diri dari program Beasiswa GratisPol. Ini baru satu contoh dan menunjukkan dampaknya cukup luas,” ujar Fadilah dalam konferensi pers di Samarinda, Senin (2/2/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, LBH Samarinda mengelompokkan aduan ke dalam enam persoalan utama. Pertama, keterlambatan atau tidak cairnya dana beasiswa. Kedua, pembatalan kepesertaan secara sepihak tanpa kejelasan dasar kebijakan.

Ketiga, gangguan teknis pada sistem dan laman pendaftaran. Keempat, persoalan domisili, di mana mahasiswa yang sejak jenjang SD hingga SMA berdomisili di Kalimantan Timur dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.

Kelima, perubahan ketentuan daftar ulang yang tidak sesuai dengan informasi awal, termasuk akun mahasiswa yang di-reset dan diwajibkan melakukan pendaftaran ulang. Keenam, narahubung penyelenggara yang dinilai tidak responsif dan minim memberikan kejelasan informasi.

LBH Samarinda juga menghadirkan sejumlah mahasiswa yang mengaku terdampak, di antaranya Zahra Khan, mahasiswa S2 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), serta Mira dan Andriyanto, mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta). Aduan, menurut Fadilah, tidak hanya datang dari mahasiswa S1 dan S2, tetapi juga jenjang S3.

Terkait keterlambatan pencairan dana, Fadilah menjelaskan bahwa sejumlah perguruan tinggi mitra menahan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) secara menyeluruh dan mengarahkan mahasiswa untuk mendaftar Beasiswa GratisPol dengan janji biaya pendidikan akan digratiskan.

“Dalam praktiknya, sistem tersebut justru membuat mahasiswa tidak bisa membayar UKT, termasuk mereka yang tidak mengikuti program beasiswa,” katanya.

Akibatnya, sejumlah mahasiswa mengalami hambatan akademik, mulai dari tertundanya sidang, skripsi, proposal, hingga kegiatan akademik lainnya karena status pembayaran UKT terkunci. LBH juga mencatat sedikitnya 10 pengaduan terkait dana pengembalian (refund) UKT yang hingga kini belum dibayarkan.

Selain menginventarisasi aduan, LBH Samarinda menyiapkan langkah advokasi hukum secara bertahap. Fadilah menegaskan, LBH memposisikan diri sebagai pendamping korban, bukan sebagai aktor utama.

“Langkah awal yang kami tempuh adalah upaya nonlitigasi, seperti pengaduan resmi dan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta pihak terkait,” ujarnya.

Namun, apabila langkah tersebut tidak membuahkan hasil, LBH membuka opsi litigasi sebagai upaya terakhir. Jalur hukum yang dipertimbangkan antara lain gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan administratif yang merugikan mahasiswa, termasuk pembatalan sepihak dan keterlambatan pencairan dana.

LBH juga mengkaji kemungkinan uji materiil Peraturan Gubernur yang menjadi dasar pelaksanaan Beasiswa GratisPol ke Mahkamah Agung. Dalam kajian awal, LBH menyoroti pembatasan usia penerima beasiswa serta pengecualian mahasiswa kelas malam, kelas pekerja, dan kelas khusus yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan pemerataan akses pendidikan.

“Ini menjadi anomali kebijakan. Kelompok yang seharusnya menjadi sasaran utama justru dikesampingkan,” kata Fadilah.

Opsi lain yang disiapkan adalah gugatan warga negara ke pengadilan negeri untuk mendorong pemulihan hak mahasiswa sekaligus perbaikan kebijakan ke depan. Seluruh langkah hukum, kata Fadilah, akan ditempuh berdasarkan persetujuan dan kepentingan para korban.

“Tujuan utama kami adalah memastikan hak atas pendidikan terlindungi dan kebijakan publik tidak menciptakan ketidakadilan baru,” ujarnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }