KARAKTER.CO.ID, SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda memastikan akan mengawal ketat proses relokasi pedagang Pasar Pagi Samarinda, khususnya pada pelaksanaan tahap kedua. Pengawalan dilakukan untuk memastikan kebijakan pemerintah kota berjalan adil dan sesuai data awal sebelum revitalisasi pasar.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan tahap pertama relokasi yang telah berjalan tidak lagi bisa diubah. Namun, DPRD tetap melakukan pengawasan guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses tersebut.
“Kita tidak mengotak-atik tahap satu, tapi memastikan ini benar atau tidak. Jangan sampai tahap satu jalan, ternyata ada permainan di situ. Itu yang kita awasi,” kata Iswandi saat ditemui, Selasa (3/2/2026).
Menurut Iswandi, fokus utama saat ini adalah penyelesaian tahap kedua relokasi. Pada tahap ini, terdapat persoalan kekurangan kios serta perbedaan status antara pemilik eskap (hak kepemilikan kios) dan penyewa aktif.
“Tahap dua ini kita pastikan sesuai edaran wali kota, karena ada kekurangan kios antara pemilik eskap dan penyewa aktif. Tinggal kebijakan dinas untuk memastikan mana yang benar-benar penyewa riil yang meramaikan Pasar Pagi sebelum direlokasi dan mana pemilik eskap yang sudah menyelesaikan hak dan kewajibannya,” ujarnya.
Iswandi menegaskan DPRD tidak ikut campur dalam kebijakan administratif teknis, namun bertugas mengawal, mengawasi, dan memastikan seluruh proses berjalan berkeadilan. Ia menyebut data awal sebelum revitalisasi sudah dimiliki oleh dinas terkait.
“Data awal itu ada di dinas, siapa penyewa, siapa pemilik, berapa kiosnya. Tugas kami memastikan pencocokan data supaya tidak ada hal-hal aneh,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar persoalan relokasi tidak memicu konflik antara pedagang penyewa dan pemilik eskap. Pemerintah Kota Samarinda, kata dia, telah menegaskan prioritas kepada pedagang riil yang benar-benar berjualan.
“Kita jangan pakai bahasa-bahasa yang mengadu domba antara penyewa dengan pemilik eskap. Yang harus dicari itu solusi yang masuk akal, adil, dan tidak mencederai asas keadilan,” katanya.
Terkait adanya penyewa yang sebelumnya mengelola hingga enam kios, Iswandi menyebut pembagian lapak tidak bisa disamaratakan. Menurutnya, keadilan tidak selalu berarti jumlah yang sama, melainkan proporsional sesuai kebutuhan dan rekam jejak pemanfaatan kios.
“Kalau dihitung, kekurangan kios itu sekitar 280-an. Kalau tidak kurang, masalah ini tidak akan ada. Sekarang pemerintah kota yang pusing bagaimana supaya adil. Adil itu tidak harus sama, tapi proporsional,” jelasnya.
Ia mencontohkan, pada tahap pertama relokasi terdapat pemilik yang sebelumnya memiliki enam kios, namun hanya mendapat empat karena dua kios lainnya tidak pernah membayar retribusi dan ditelantarkan.
Selain persoalan relokasi, Iswandi juga menyoroti kondisi fisik bangunan Pasar Pagi yang dinilai masih perlu banyak evaluasi. Salah satunya terkait kios buah yang memiliki sirkulasi udara buruk sehingga menyebabkan buah cepat busuk.
“Saya tinjau langsung, kios buah itu tertutup, udara susah masuk. Pedagang sampai bilang lebih baik jualan di koridor. Bahkan ada yang dua minggu tidak berjualan karena buah busuk dan pembeli tidak ada,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung adanya masalah kebocoran bangunan yang masih terjadi. DPRD, kata Iswandi, akan menyampaikan sejumlah catatan kepada dinas terkait agar segera dilakukan perbaikan.
“Kalau memang belum siap dan malah membahayakan, kenapa tidak ditunda dulu? Percuma kalau dipaksakan tapi akhirnya sepi dan pedagang rugi,” ujarnya.
Iswandi menegaskan Komisi II DPRD Samarinda akan terus memberikan catatan dan pengawasan agar revitalisasi dan relokasi Pasar Pagi benar-benar memberi manfaat bagi pedagang serta tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. (**)












