KARAKTER.CO.ID, PPU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai mematangkan rancangan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2029. Penyusunan ini masih mengacu pada regulasi yang berlaku sambil menunggu kejelasan kebijakan pemerintah pusat terkait status Kecamatan Sepaku setelah penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota KPU PPU Divisi Teknis dan Penyelenggara, Misran, mengatakan hingga kini Kecamatan Sepaku secara administratif masih menjadi bagian dari Kabupaten PPU. Karena itu, dalam perhitungan awal dapil dan alokasi kursi DPRD, Sepaku tetap dimasukkan.
“KPU kabupaten dan kota prinsipnya menunggu kebijakan atau undang-undang. Selama belum ada keputusan resmi terkait pelepasan Sepaku, maka data kependudukannya tetap kami gunakan,” kata Misran, Kamis (5/2).
Berdasarkan data kependudukan semester I tahun 2025 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), jumlah penduduk PPU tercatat mencapai 203.661 jiwa. Rinciannya, Kecamatan Penajam sebanyak 99.233 jiwa, Sepaku 41.956 jiwa, Babulu 40.900 jiwa, dan Waru 21.572 jiwa.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 200.000 hingga 300.000 jiwa berhak mendapatkan 30 kursi DPRD. Dengan jumlah penduduk tersebut, KPU PPU memproyeksikan alokasi kursi DPRD pada Pemilu 2029 tetap berjumlah 30 kursi.
Dalam rancangan awal, Kecamatan Penajam yang memiliki populasi terbesar direncanakan memperoleh 14 kursi dan dibagi ke dalam dua dapil.
Dapil Penajam 1 mencakup 15 desa/kelurahan dari wilayah Penajam hingga arah Pantai Tanjung dengan alokasi 11 kursi. Sementara Dapil Penajam 2 meliputi kawasan Buluminung hingga pesisir Pantai Lango, termasuk Gersik dan Jenebora, dengan jatah empat kursi.
“Pembagian dapil di Penajam ini mempertimbangkan jumlah penduduk serta wacana pemekaran kecamatan, meskipun secara administratif pemekaran tersebut belum ditetapkan,” jelas Misran.
Untuk Kecamatan Sepaku, KPU memproyeksikan alokasi enam kursi DPRD. Adapun Kecamatan Waru dan Babulu direncanakan tetap digabung dalam satu dapil dengan sembilan kursi.
Menurut Misran, penggabungan Waru dan Babulu masih memenuhi prinsip penataan dapil, baik dari sisi kesinambungan wilayah maupun jumlah kursi. Pemisahan dapil baru dapat dilakukan jika hasil pembagian kursi di satu wilayah melebihi 12 kursi.
“Selama jumlah kursinya belum sampai batas itu, masih memenuhi syarat untuk digabung,” ujarnya.
Misran menambahkan, proyeksi 30 kursi DPRD PPU akan tetap berlaku selama jumlah penduduk berada di atas 200 ribu jiwa. Namun, jika di kemudian hari Sepaku resmi dilepas dari PPU dan masuk ke wilayah otorita IKN, maka komposisi penduduk dan alokasi kursi berpotensi berubah.
“Kalau jumlah penduduk PPU turun di bawah 200 ribu jiwa, itu tentu berpengaruh. Tapi selama masih di atas ambang batas, meskipun selisih satu jiwa, alokasinya tetap 30 kursi,” tutupnya. (**)












