KARAKTER.co.id, BONTANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang memiliki inovasi Kadoku KTP yang menyasar masyarakat usia pemula, khususnya remaja yang tepat berusia 17 tahun pada momentum tertentu.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Bontang, Muhammad Thamrin, menjelaskan program tersebut tidak sekadar memberikan KTP elektronik (KTP-el), tetapi juga menjadi sarana edukasi kepada generasi muda mengenai pentingnya memiliki identitas kependudukan.
“Tujuannya untuk mengedukasi masyarakat, khususnya usia pemula, supaya mereka tahu bahwa ketika sudah berumur 17 tahun itu sudah wajib memiliki KTP elektronik,” ujar Thamrin, Kamis (10/9/2026).
Melalui program tersebut, Disdukcapil memberikan KTP-el secara langsung kepada warga yang tepat berusia 17 tahun bertepatan dengan momentum tertentu. Salah satunya pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Bontang setiap 12 Oktober.
Begitu pula pada momentum HUT Kemerdekaan RI setiap 17 Agustus. Remaja yang tepat berusia 17 tahun pada tanggal tersebut dapat memperoleh KTP-el sebagai “kado spesial” dari Disdukcapil.
Menurut Thamrin, penerima Kadoku KTP ditentukan berdasarkan database kependudukan yang dimiliki Disdukcapil.
Pihaknya kemudian menghubungi calon penerima, termasuk melalui sekolah tempat mereka menempuh pendidikan.
“Pada 17 Agustus kemarin, sebenarnya ada beberapa orang yang berusia tepat 17 tahun. Namun, yang siap dan hadir untuk menerima secara langsung hanya tiga orang,” ungkapnya.
Thamrin menegaskan, program tersebut bukan berarti warga yang tidak hadir dalam momentum pemberian Kadoku KTP tidak mendapatkan hak untuk memiliki KTP-el. Mereka tetap dapat mengurus dan memperoleh KTP setelah memenuhi persyaratan.
Ia menjelaskan, sebelum KTP-el diterbitkan, warga usia pemula terlebih dahulu harus melakukan perekaman biometrik. Disdukcapil bahkan telah melakukan perekaman ke sekolah-sekolah bagi pelajar yang memasuki usia 16 tahun.
“Usia 16 tahun sudah boleh kita rekam. Nanti penerbitan KTP-nya saat dia sudah 17 tahun baru dicetak,” jelasnya.
Menurutnya, proses yang membutuhkan waktu lebih panjang justru berada pada tahap perekaman biometrik, seperti perekaman sidik jari dan iris mata.
Sementara setelah perekaman selesai dan warga telah genap berusia 17 tahun, proses pencetakan KTP-el dapat dilakukan dengan cepat.
“Jadi didahului dengan melakukan perekaman. Perekaman biometrik dan iris,” pungkasnya. (Adv)












