Lipat Batik Jadi Jembatan Warga Bontang Legalkan Pernikahan Siri

KARAKTER.co.id, BONTANG – Program Lipat Batik menjadi salah satu bentuk fasilitasi Pemerintah Kota Bontang bagi masyarakat yang belum memiliki buku nikah resmi akibat pernikahan yang sebelumnya dilakukan secara siri.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Bontang, Muhammad Thamrin, menjelaskan Lipat Batik dilaksanakan melalui kerja sama antara Disdukcapil, Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama dan Pengadilan Agama (PA).

Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil berperan membantu proses administrasi kependudukan, sementara proses isbat nikah melibatkan KUA dan Pengadilan Agama.

“Lipat Batik itu kami kerja sama. Kami sebenarnya hanya sebagai pelaksana kegiatan karena semuanya dibantu oleh teman-teman di KUA atau Pengadilan Agama,” ujar Thamrin, Kamis (10/9/2026).

Menurutnya, program tersebut ditujukan untuk memfasilitasi masyarakat yang telah menikah secara siri dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti isbat nikah.

Setelah pernikahan mendapatkan pengesahan, pasangan tersebut dapat memperoleh buku nikah secara resmi.

Legalitas tersebut kemudian dapat menjadi dasar untuk memperbarui dokumen kependudukan keluarga, termasuk akta kelahiran anak.

Thamrin mengatakan, kelengkapan dokumen pernikahan menjadi penting bagi anak karena berkaitan dengan pencantuman identitas kedua orang tua dalam dokumen kependudukan.

“Ketika mereka sudah isbat nikah, KUA sudah menerbitkan buku nikah, itu bisa diproses kembali. Nanti akta kelahirannya kita ganti menjadi ada nama ibu dan nama ayah,” jelasnya.

Ia menambahkan, masyarakat yang difasilitasi melalui program tersebut tidak dibebankan biaya untuk mengikuti isbat nikah.

Namun, pelaksanaan kegiatan tetap membutuhkan dukungan anggaran pemerintah.

Meski saat ini belum terdapat kegiatan Lipat Batik kembali, Thamrin berharap program tersebut dapat dilanjutkan sehingga masyarakat yang belum memiliki legalitas pernikahan tetap memiliki akses untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus melengkapi dokumen administrasi kependudukannya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }