KARAKTER.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Kementerian Agama (Kemenag) Bontang, mengizinkan pelaksanaan salat Idulfitri 1442 Hijriah, meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Bontang, Sultani, membenarkan, salat memang bisa digelar di seluruh Masjid, Langgar, Mushola, dan lapangan terbuka se-Kota Taman.
Namun, dengan pembatasan kapasitas jamaah 50 persen serta protokol kesehatan (prokes) lainnya lebih diperketat lagi.
“Setiap jamaah harus bawa sajadah masing-masing. Wudhu di rumah, petugas takmir wajib mempersiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer. Menggunakan masker, jaga jarak, jendela dan pintu dibuka serta tidak menyalakan AC,” sebutnya, Senin (11/5/2021).
Dari itu, pihaknya pun gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh pimpinan Masjid/Ketua Takmir di Kota Bontang melalui Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah.
“Kita juga menyediakan form tentang pernyataan kesediaan takmir mengikuti prokes yang ada,” tuturnya
Selain itu, Kemenag juga sudah mengadakan simulasi bersama dengan menggandeng Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 untuk mengatur keluar-masuknya jemaah Masjid agar tidak saling bertabrakan satu sama lain. (*)
Reporter : Enggar Ap
Editor : Mirah Hayati
Tidak ada komentar