KARAKTER.CO.ID – Slamet Ariswanto (30), driver ojek online korban penganiayaan Ahmad Jamaludin (21), pelaku mengaku menganiaya korban dengan menggunakan tangan, ojol ditemukan tewas di ruas flyover Desa Kramatsampang, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
“Saya pukul pakai tangan dari belakang. Pakai tangan saja. Kemudian dia (korban) terjatuh. Saya pukul lagi, berapa kali tidak ingat,” kata Jamaludin saat ditanya di ruamg penyidik Mapolres Brebes, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/6/2021).
Pelaku menyeret korban ke tepi jalan saat korban tidak sadarkan diri. Setelah itu, ia mencari dedaunan kering untuk membakar korban. Jamaludin mengatakan, aksi membakar korban terinpirasi dari YouTube.
“Bakar pakai daun kering. Saya lihat di Youtube kenapa sampai begitu (membakar),” ujar pria yang mengaku bekerja di sebuah warung pecel lele di Jakarta.
Jamaludin nekat melakukan aksinya tersebut. Bukan tanpa alasan, perbuatan itu ia lakukan karena ingin punya sepeda motor sendiri.
“Ingin punya motor buat dipakai sendiri,” ungkapnya.
Kata Jamaludin, awalnya ia baru pulang merantau dari Jakarta mengunakan bus, Rabu (9/6/2021) dini hari.
Namun, bukannya turun di Brebes, Jamaludin memilih turun di perempatan Pasific Mal. Padahal kediamannya di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung.
Setelah itu, ia memesan ojek untuk melanjutkan ke Brebes.
Niat pelaku timbul saat di tengah perjalanan, tanpa berpikir panjang langsung melancarkan aksinya, ingin menguasi motor milik korban.
Sementara itu, Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya Kecamatan Tanjung, pada Jumat sekitar pukul 15.00 WB.
Kata Gatot, aksi yang dilakukan pelaku ini sudah direncanakan sebelumnya, dan untuk pelakunya sementara masih sendiri.
“Pelaku tunggal. Tapi nanti kita kembangkan lagi. Saat penangkapan, baru tadi dibawa ke kantor jadi pemeriksaan belum mendalam. Untuk sementara motifnya menguasai barang milik korban,” kata Gatot di kantornya, Jumat malam.
Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan di Mapolres Brebes, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka kami kenakan Pasal 365 ayat 3 atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (*)
Tidak ada komentar