Fraksi PKB, PPP, dan PDI Perjuangan Setujui Raperda Perubahan APBD Kota Bontang 2024

KARAKTER.co.id – Fraksi PKB bersama PPP dan PDI Perjuangan menyampaikan pendapat akhir terhadap laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bontang tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang atas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Abdul Haris mewakili Fraksi PKB, mengatakan, pelaksanaan APBD 2024 mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan pada 2023 lalu. Hal tersebut terlihat dari nota pengantar Wali Kota Bontang terkait APBD 2024.

“Artinya, hal-hal yang terkait secara administrasi kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah harus lebih ditingkatkan, tak terkecuali kebijakan dan pengawasan agar pelaksanaan roda pemerintahan bisa terlaksana ke arah yang lebih baik,” sebutnya dalam rapat yang digelar Rabu (7/8/2024) malam, di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang.

Dalam kesempatan tersebut, ia membeberkan jika pendapatan daerah yang direncanakan sebelumnya sejumlah Rp 2,3 Triliun mengalami penambahan sebesar Rp 401 Miliar, sehingga APBD 2024 naik menjadi Rp 2,7 Triliun. Sementara, belanja daerah semula tercatat Rp 2,8 Triliun pada Rancangan Perubahan APBD 2024 pun meningkat senilai Rp 520 Miliar, totalnya kini mencapai Rp 3,3 Triliun.

Selain itu, pembiayaan daerah mengalami penambahan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2023 silam senilai Rp 119 Miliar. Kenaikan ini menambah nominal pembiayaan daerah menjadi Rp 605 Miliar dari sebelumnya hanya Rp 485 Miliar.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah hanya Rp 25 Miliar. Anggaran ini diperuntukkan untuk penyertaan modal pada bank milik pemerintah daerah se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, yakni Bank Kaltimtara.

Ia menekankan, agar Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyediakan informasi yang berguna mengenai posisi, perubahan, dan pemanfaatan sumber ekonomi, kewajiban serta ekuitas dana pemerintah.

“Kami berharap mereka menyajikan informasi berguna, agar bisa mengambil keputusan dan dapat menunjukkan akuntabilitas pelaporan sumber dana dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan,” imbaunya.

Selain itu, mereka juga menegaskan, informasi pengguna anggaran dibutuhkan untuk memastikan sumber dana yang dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan. Termasuk anggaran yang ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang.

Kendati demikian, pihaknya menyetujui dan menerima Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang tentang Perubahan APBD Kota Bontang Tahun 2024.

“Pendapat Fraksi PKB, PPP, dan PDI Perjuangan akan kembali kami bahas secara internal bersama anggota DPRD lainnya. Agar bisa mengambil keputusan mengenai penetapan perda tersebut,” pungkasnya.

Penulis : Rae

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }