KARAKTER.CO.ID – Mengganti kembalian uang dengan permen masih marak ditemukan di sejumlah toko. Kejadian itu pun mendapat sorotan Komisi II DPRD Bontang.
Anggota Komisi II, Nursalam mengatakan kebiasaan tersebut haruslah segera dihentikan. Menurutnya, kembalian uang belanja merupakan hak konsumen yang wajib diberikan.
“Bukan malah ditukarkan dengan permen atau barang semacamnya,” ujarnya, Selasa (19/10/2021).
Uang belanja yang kerap ditukar dengan permen memang sudah tidak asing bagi konsumen di Indonesia, termasuk Kota Bontang. Bukan hanya terjadi di warung kecil, namun kejadian tersebut juga tak jarang ditemukan di toko modern.
“Karena itu adalah bagian dari hak konsumen yang harus ditunaikan,” ujarnya.
Bahkan untuk mengakali tindakan itu, ia sempat mencoba membeli barang yang senilai dengan uang kembalian permen tersebut. Alhasil, si penjual pun menolaknya.
“Sementara kalau kita beli pakai permen juga kan tidak boleh,” ucapnya.
Politisi Partai Golkar itu pun meminta Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) dapat menyosialisasikan hal tersebut. Dalam rangka melindungi hak-hak konsumen.
“Kalau perlu suratin itu toko-toko yang suka ngasih angsulan permen seperti itu,” pungkasnya. (ADV/TM)
Tidak ada komentar