KARAKTER.CO.ID – Komisi II DPRD Bontang menargetkan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang keolahragaan bisa rampung diakhir tahun 2021.
Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam, mengungkapkan naskah akademik keolahragaan yang diajukan tentunya melalui beberpa tahapan dan itu butuh waktu, namun pihaknya berharap bisa segera dirampung.
“Ini sudah selesai pembahasan dilintas asistensi dan tinggal menunggu surat panggilan dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham),” Kata Rustam seusai rapat kerja bersama Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Senin (25/10/2021).
Raperda yang diajukan memuat 12 bab dan 50 pasal tentu akan direvisi lagi, setelah itu melalui tahapan hukum provinsi kemudian menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Lebih jauh, ia menerangkan, raperda ini tentunya akan mengatur hak-hak yang harus didapatkan para atlet terkhusus yang memiliki prestasi. Guna mendukung potensi anak daerah dibidang olahraga yang belum dikelola secera profesional.
Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional.
“Pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional secara terintegrasi dan kolaboratif perlu didukung dengan kebijakan yang bersinergi dalam desain besar olahraga nasional dan selaras dengan perencanaan pembangunan nasional,” sebutnya. (*)
Reporter : Aswar MBS
Tidak ada komentar