KARAKTER.CO.ID – Uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana Daerah yang digodok Komisi III DPRD Bontang telah dilaksanakan, Senin (15/11/2021).
Anggota Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik mengatakan tahap uji publik tersebut dilakukan sebelum nantinya akan di harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dari uji publik tersebut, pihaknya pun telah menampung sejumlah masukan di beberapa pasal dalam Raperda. Seperti di pasal 71 mengenai klasifikasi pembangunan beresiko tinggi.
“Akan kita bahas lagi di rapat pembahasan selanjutnya,” ujarnya, Senin(15/11/2021).
Meski menurutnya hal tersebut telah cukup jelas tertuang dalam bab penjelasan, namun pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan bagian hukum Pemkot Bontang. Apakah akan ada penambahan atau penjelasan lebih rinci dalam pasal tersebut.
“Karena pada prinsipnya masukan tersebut merupakan asipirasi yang wajib kita tampung. Kita akan bahas lebih rinci lagi nanti,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia sangat mengapresiasi seluruh pihak yang telah berperan aktif mambantu penyusunan Raperda Penanggulangan Bencana Daerah tersebut.
Kata dia, Raperda tersebut nantinya akan menjadi Perda pertama di Indonesia yang mengatur perihal penanggulangan bencana daerah.
“Kita optimis bisa rampung akhir tahun ini,” pungkasnya. (ADV/TM)
Tidak ada komentar