KARAKTER.CO.ID – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bontang.
Panggilan RDP ini bertujuan untuk membahas alat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis yang belum berfungsi maksimal.
Sebelumnya, alat tilang yang menggunakan kamera ini sudah pernah diterapkan di Jalan MT Haryono, tepatnya di depan Denarhanud Rudal 002 Kota Bontang. Namun, saat ini alat tersebut mengalami kerusakan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bontang, Abdul Samad meminta kejelasan dari dinas terkait mengenai penerapan aturan lalu lintas melalui ETLE statis itu.
“Sudah beberapa bulan saya tidak melihat kilatnya. Biasanya ada,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Selasa, 5 Juli 2022.
Menurutnya, penting membahas kerusakan at tersebut. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang sudah mengeluarkan anggaran sebesar Rp200 juta.
Anggaran tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan pada 2021 lalu untuk pengadaan alat yang memiliki fungsi seperti surat tilang ini.
“Nanti kita panggil Diskominfo dan pihak vendor RDP, supaya tahu permasalahannya,” sebutnya.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara E-Goverment Diskominfo Kota Bontang, Taufiqurrahman, saat ini ETLE masih digunakan sebagai kamera pengawas lalu lintas yang terhubung ke aplikasi INTIP di Command Center Kominfo Bontang.
“Belum kita fungsikan untuk sistem tilang elektronik. Karena lampu kilat dan lainnya sedang dalam perbaikan di Semarang,” pungkasnya.
Sebagai informasi, ETLE merupakan alat terbaru yang digunakan untuk menindak pelanggar lalu lintas di jalan raya. ETLE sudah lama diterapkan di Indonesia, termasuk Samarindan dan Balikpapan.
Reporter : Rae
Tidak ada komentar