KARAKTER.CO.ID – Penggunaan Fuel Card untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa solar sudah diterapkan di Kota Bontang, sejak Senin, 4 Juli 2022.
Namun, kebijakan baru ini menuai protes dikalangan supir. Lantaran syarat untuk bisa memiliki Fuel Card wajib mengantongi surat izin KIR.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Faisal mengatakan, mendapat aduan dari masyarakat khususunya supir truk mengenai peraturan Pemerintah Pusat tersebut.
“Saya ditelpon langsung para teman-teman supir. Mereka mengeluhkan kesulitan mendapatkan Fuel Card, karena belum melakukan uji KIR,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu, 6 Juli 2022.
Sementara syarat uji KIR yaitu tinggi bak truk maksimal 70 centimeter (cm). Sedangkan di Kota Taman, tinggi bak truk rata-rata 80 cm. Akibatnya, mobil dengan bak besar ini tidak memenuhi kualifikasi.
Anggota legislatif dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut menegaskan, jika harus ada solusi agar hal itu tidak berkepanjangan.
Komisi III akan memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang beserta pihak lainnya untuk memastikan persyaratan uji KIR di seluruh Kalimantan Timur (Kaltim) semuanya sama.
Lantaran, kendaraan besar dari luar daerah mampu menampung 100 liter solar. Akan tetapi di Bontang hanya kapasitas 80 liter.
“Kita undang Dishub untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) diperubahan jadwal setelah lebaran bersama asosiasi supir serta yang lainnya,” sebutnya.
Reporter : Rae
Tidak ada komentar