KARAKTER.CO.ID – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, tengah digodok DPRD Bontang bersama tim asistensi Pemerintah Kota Bontang, pada Selasa (18/10/2022).
Anggota Komisi I DPRD Bontang Abdul Haris mengatakan, saat ini masih dalam tahap penyelarasan naskah akademik sesuai dengan mandatori undang-undang.
“Masih tahap penyesuaian dengan tim asistensi bagian hukum Pemkot Bontang untuk disesuaikan dengan mandatori undang-undang yang ada,” ujarnya usai rapat di Sekretariat DPRD Bontang.
Rencananya, Raperda ketahanan keluarga ini akan membahas 44 pasal, yang memuat tentang penanganan terkait masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun pada anak, pelecehan seksual dan kesehatan baik psikis maupun psikologis.
“Jadi Raperda ini menurut kamu sangat penting, karena akan mengatur terkait masalah KDRT, pelecehan seksual, kesehatan dan bantuan-bantuan lain baik secara psikis maupun psikologis sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan,” beber Abdul Haris.
Adapun Raperda ini merupakan program inisiatif DPRD yang dibentuk akibat maraknya kasus KDRT dan pelecehan seksual pada anak di Bontang.
“Saat ini marak kasus KDRT dan pelecehan seksual pada anak yang hampir tiap hari kita baca di media. Maka DPRD mengambil inisiatif menyusun Raperda ketahanan keluarga ini, sebagai bentuk pengendalian dan pencegahan,” bebernya.
Politisi PKB ini pun berharap pembahasan Raperda tersebut bisa segera diselesaikan, dengan melibatkan para stakeholder pemerintahan diantaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DP2KB) dan aparat hukum dalam penanganan masalah ini.
“Karena sejauh ini baru penyesuaian dan akan kami serahkan kembali ke tim asistensi supaya lebih berkordinasi ke leading sektor dalam hal ini DP2KB. Kami beri waktu satu minggu ke depan agar kordinasi dulu untuk memberi masukan terkait Raperda ini. Harapannya semoga cepat selesai,” tandasnya. (SY)
Tidak ada komentar