KARAKTER.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bontang memberi perhatian khusus terhadap perselisihan antara sub kontraktor lokal PT Krida Sejahtera Jaya (KSJ) dengan PT Wijaya Karya (WIKA).
Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mengatakan, pihaknya dalam hal ini sebagai fasilitator, lantaran perselisihan ini berdampak langsung kepada warga Bontang yang dipekerjakan Sub Kontraktor.
Dalam rapat tersebut diketahui PT KSJ yang merupakan sub kontraktor dari PT WIKA sejak 11 September 2021 lalu, mengalami kerugian sekitar Rp 3 miliar atas perjanjian kerja sama dengan PT WIKA dianggap lalai dalam pengadaan material yang telah disepakati.
“Meski ini masalah bisnis, kami (DPRD) akan tetap memfasilitasi masalah ini guna mencari solusi terbaik. Karena akibat perselihan ini kontraktor lokal yang mempekerjakan warga Bontang jadi terkendala. Saya minta bukti-bukti kesepakatan kerjanya untuk menjadi bahan kami dalam rangka mendalami perselihan ini,” ujarnya saat rapat dengar pendapat (RDP) di sekretariat DPRD Bontang, Senin (31/10/2022).
Namun saat rapat tersebut digelar PT WIKA justru tidak hadir, AH sapaan akrabnya itu pun akan menjadwalkan kembali pertemuan ini. Namun apabila PT WIKA tetap tidak, Ia akan mengutus komisi III DPRD Bontang untuk melakukan sidak ke PT WIKA.
“Kalau sampai tiga kali PT Wika tidak datang, kami akan utus Komisi I kesana,” timpalnya.
Hal serupa diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Bontang, Irfan. Kata dia masalah ini harus cepat diselesaikan, karena menyangkut juga kepentingan para pekerja lokal yang sempat dipekerjakan PT KSJ.
Persoalan ini pun menurutnya tidak boleh dibiarkan. Pihaknya pun akan mempertanyakan seperti apa mekanisme kesepakatan kerjasama antar kedua belah pihak.
“Kesepakatan kerja itu yang harus dipertanyakan, dan kalau memang PT WIKA tidak hadir lagi, nanti kami akan sidak. Karena kalau dibiarkan nantinya pihak PT Wika menganggap ini tidak apa-apa. Dan kalau ada dasarnya SPK itu wajib dibayar,” ungkap Irfan.
Sementara, melansir dari paragrafnews.com Projek Manager PT KSJ Andi Herman mengungkapkan, pihaknya merasa dirugikan akibat PT Wika ingkar janji dari kontrak kerja.
“PT Wika sudah ingkar janji daripada kontrak, pada prinsipnya kami ingin menyelesaikan secara baik-baik saat bertemu. Jadi ini klaim tahap ke dua kami minta pihak DPRD untuk memfasilitasi terkait klaim yang kami ajukan yang dibantahkan oleh PT Wika,” bebernya Andi.
Lebih lanjut Andi mengatakan, pada saat PT Wika membantah tidak ada surat dasarnya.
“Sedangkan kami mengajukan klaim ada dasarnya, karena kontrak kami terakhir berakhir 14 Maret 2022 tapi PT Wika belum memenuhi kewajibannya menyiapkan matrial,” ungkap Andi.
Meski pihak PT Wika mempersilahkan perselisihan ini diajukan ke pengadilan, namun Agus menolaknya.
“Bukan kelasnya pengusaha lokal harus ke pengadilan,” katanya.
Akibat PT Wika tidak melaksanakan kewajibannya berupa menyiapkan material, pihak PT KSJ merasa dirugikan, pasalnya sistem kontrak kerja dengan sistem unit pres.
“Artinya apa yang kami pasang itulah yang dibayar, dengan kedatangan matrial itu mempengaruhi volume. Contoh, seharusnya bulan ini kami target 10 ton tapi buktinya yang kami pasang 1 ton, artinya kami ada kerugian besar disitu. Sedangkan metode kerja yang sudah kita buat sesuai kontrak yang sudah kita sepakati, dengan kedatangan material mereka sampai bulan Desember seharusnya sudah datang, tapi kenyatannya tidak bisa,” tandasnya.(SY)
Tidak ada komentar