Komisi I DPRD Bontang Minta Optimalkan Jaminan Sosial Untuk Pekerja Rentan

2 menit reading
Selasa, 8 Nov 2022 02:01 0 80 Redaksi

KARAKTER.CO.ID – Komisi I DPRD Bontang menggelar rapat kordinasi pembahasan optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Bontang.

Dalam rapat tersebut Anggota Komisi I DPRD Bontang Raking mengatakan, selama ini masih banyak pekerja di Bontang yang belum mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan. Khususnya mereka para pekerja rentan.

Adapun maksud pekerja rentan adalah pekerja bukan penerima upah (BPU) yang penghasilannya hanya cukup untuk membiayai kehidupan sehari-hari sehingga membayar iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) belum menjadi prioritas.

Misalnya tukang ojek, sopir, asisten rumah tangga, buruh bangunan, pedagang di pasar dan lain-lain.

“Kami (komisi I) mendorong agar mencarikan solusi jaminan sosial terhadap pekerja rentan dengan melibatkan BPJS ketenagakerjaan. Untuk menekan tren angka kemiskinan di Bontang yang terus meningkat,” ujarnya saat rapat di sekretariat DPRD Bontang, Senin (7/11/2022).

Menurutnya, dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan ini sangat bermanfaat, seperti tanggungan kecelakaan kerja dan uang pengganti gaji atau pendapatan selama sakit.

Selain itu, juga bisa membantu meringankan beban pemerintah dalam memberikan jaminan sosial bagi warga yang kurang mampu maupun pekerja rentan.

“Saya rasa program ini sangat bagus. Makanya kita lalukan koordinasi agar untuk mencari jalan supaya bisa bersinergi sama-sama merumuskan jaminan sosial bagi warga kurang mampu,” tandasnya.

Diketahui, iuran jaminan sosial untuk pekerja rentan perbulan senilai Rp 16.800. iuran tersebut sebagai jaminan kesehatan hingga sembuh, dan juga mendapat uang pengganti gaji senilai Rp 1 juta perbulan hingga sembuh. Namun, jika pekerja rentan tersebut sakit dalam periode waktu lama, maka akan ditanggung gaji full 100 persen selama setahun. (SY)

Print Friendly, PDF & Email

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }