Karakter.co – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang turut buka suara terkait rencana relokasi buaya Riska di Guntung, Kelurahan Guntung, Bontang Utara.
Kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bisa mencair solusi lain selain merelokasi buaya yang viral di media sosial (medsos) tersebut karena kedekatannya dengan seorang warga bernama Ambo.
“Cari jalan keluar lain, agar tidak ada konflik antar warga dan buaya,” sebutnya, Kamis (14/9/2023).
Bakhtiar Wakkang menilai ada sela yang bisa diberikan untuk negara kepada masyarakat memelihara binatang yang bisa hidup di air dan di darat tersebut. Lantaran kedekatan Riska dan Ambo tidak bisa langsung diputus begitu saja.
“Harus jadi perhatian khusus, mereka sudah sangat dekat. Kalau tidak salah dudah 26 tahun Pak Ambo merawat Riska,” tuturnya.
BW sapaan akrabnya ini mengusulkan Pemkot Bontang dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati.
Setelah memeroleh izin penangkaran, nanti BKSDA akan rutin melakukan pemantauan terhadap perjalanan penangkaran tersebut. Sehingga, memiliki hubungan kemitraan dengan BKSDA.
“UU ini bisa digunakan untuk menyelesaikan kekhawatiran masyarakat dari terkaman buaya,” ujarnya.
Ia menilai persoalan Ambo dengan Riska bisa diselesaikan tanpa memisahkan mereka melalui assesment. Melengkapi kriteria yang dimaksud dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tersebut.
“Misal BKSDA menitipkan buaya hasil tangkaoan atau penyerahan warga ke lembaga konservasi atau dirawat perorangan,” tutupnya.
Penulis: Ira
Tidak ada komentar