KARAKTER.co.id – Polemik pemanfaatan lahan salah satu warga yang dijadikan pembuangan limbah di wilayah Bukit Sekatup Damai (BSD), Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, belum menemui titik terang.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Abdul Samad mengatakan lahan tersebut milik Daryadi. Terkait pembebasan lahan miliknya masih dalam kajian.
Pasalnya, pemerintah sebelumnya ingin menjadikan lahan itu sebagai Ruang Terbuka Hijau. Namun berdasarkan kajian Universitas Sebelas Maret (UNS), Jawa Tengah tanah yang dijadikan pembuangan limbah masyarakat sekitar ini tidak layak jadi RTH.
Pun kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang sudah mengalokasikan anggaran untuk biaya pembebasan lahan. Namun tak layak, akhirnya akan dilakukan kajian lebih lanjut untuk pemanfaatan yang tepat.
“Katanya itu cocok dibangunkan folder. Jadi nanti kita akan rapat lagi bersama DLH, PUPR, dan Perkim,” tuturnya saat RDP di Ruang Rapat Lantai II Gedung Sekretariat DPRD, Senin (22/7/2024).
Sementara pemilik lahan, Daryadi menjelaskan jika lahannya sudah lama digunakan oleh masyarakat. Sehingga dirinya tidak bisa menggarap tanahnya, lantaran jadi saluran limbah.
Ia pun, mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan persoalan pembebasan lahan miliknya. Terlebih Daryadi mengaku sudah acap kali mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama wakil rakyat dan dinas terkait.
Akan tetapi, hingga kini tidak ada jalan keluar yang pasti. Sebelumnya ia mengusulkan tanahnya tersebut dijadikan RTH atau proyek lainnya oleh pemerintah. Sebab sudah tak bisa dikelola.
“Tidak bisa saya kelola, sudah dimanfaatkan menjadi saluran limbah,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Daryadi menegaskan akan menutup lahannya dan tidak membolehkan masyarakat membuang limbah rumah tangga lagi, jika pemerintah daerah tidak segera memutuskan status tanahnya itu.
“Bebaskan dulu. Kalau memang tidak diselesaikan, saya akan tutup aliran limbah itu,” cecarnya.
Penulis : Rae
Tidak ada komentar