KARAKTER.CO.ID, Samarinda – Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan pentingnya pemerintah daerah mengakomodasi seluruh hasil reses dan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Penegasan ini disampaikannya usai Rapat Paripurna DPRD Kaltim yang ke-28, yang membahas hasil reses masa sidang sebelumnya.
“Hasil reses ini secara resmi telah kami sampaikan dalam paripurna. Ini wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah untuk dikolaborasikan dalam RKPD,” ujar Hasanuddin Mas’ud, Senin (4/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses perencanaan pembangunan daerah tidak bisa dilepaskan dari aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh anggota dewan di daerah pemilihan masing-masing. Karena itu, pokir DPRD yang telah dirangkum dari 10 kabupaten/kota di Kaltim harus menjadi bagian integral dalam penyusunan RKPD.
“Pokir itu bukan keinginan pribadi, tapi aspirasi konstituen. Maka wajib masuk RKPD. Kalau SKPD menyusun Renja (rencana kerja), kami menyusun pokir yang mewakili suara rakyat,” tegasnya.
Hasanuddin merinci bahwa hasil pokir ini nantinya akan masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tahun anggaran 2025–2026. Setelah itu akan dilanjutkan ke Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di masing-masing SKPD, yang jumlahnya mencapai 46 unit.
“Insya Allah setelah KUA akan masuk ke RKA SKPD, dan kemudian menjadi bagian dari Rancangan APBD. Di situlah letak pentingnya sinkronisasi,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hasanuddin juga menyoroti dua rencana perubahan peraturan daerah yang dibahas dalam paripurna, yakni terkait Mal Pelayanan Publik (MPP) dan lembaga penjaminan kredit daerah.
Pemprov Kaltim, menurutnya, tengah mengusulkan agar badan penjaminan yang sebelumnya berbentuk Perusda dapat diubah menjadi Perseroan Terbatas (PT).
“Kalau bentuknya PT, dia bisa berdiri sendiri dan menjalin kerja sama Business to Business (B2B) dengan swasta. Permodalan pun bisa lebih besar dan fleksibel,” tuturnya.
Hasanuddin menyatakan DPRD mendukung langkah reformasi kelembagaan tersebut, sepanjang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan memperkuat daya saing daerah.
“Kita usahakan agar statusnya bisa segera berubah ke bentuk PT. Ini bagian dari upaya memperkuat perekonomian daerah melalui kelembagaan yang profesional,” tandasnya. (Bey)












