BBPJN Kaltim dan PT KPC Sepakat Tangani Longsoran Ruas Jalan Sangata–Sp. Perdau

KARAKTER.CO.ID, Samarinda – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur menegaskan komitmennya menangani longsoran yang terjadi di ruas jalan nasional Sangata–Sp. Perdau, Kutai Timur. Ruas ini termasuk kawasan rawan longsor karena kondisi tanah dan kontur yang kurang ideal, ditambah keberadaannya yang beririsan dengan area tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC).

BBPJN Kaltim mengakui keterbatasan anggaran pemerintah pusat menjadi tantangan, sehingga partisipasi dunia usaha sangat diharapkan. PT KPC menjadi salah satu perusahaan yang menyatakan kesediaan membantu penanganan jalan tersebut.

“Ruas Sangata–Sp. Perdau memiliki risiko tinggi longsor. Karena itu kami menggandeng PT KPC untuk berkontribusi, baik pada penanganan titik longsoran maupun pembangunan jalan alternatif,” demikian rilis resmi BBPJN Kaltim, Kamis (11/9/2025).

Kerja sama BBPJN Kaltim dan PT KPC meliputi tiga poin utama, yakni penanganan STA 5+650 – saat ini dalam tahap investigasi tanah, diusulkan masuk anggaran 2026, serta penanganan STA 23+050 – longsoran parah yang sejak awal 2025 terus mengalami penurunan badan jalan hingga setengah jalur tidak bisa dilalui.

“Upaya sementara berupa pemasangan rambu, cerucuk, hingga timbunan berlapis belum berhasil menghentikan pergerakan tanah,” tulis keterangan dalam rilis tersebut.

Berdasarkan hasil kunjungan 9 September 2025, PT KPC akan mengambil alih penanganan penuh dengan melakukan soil investigation di lima titik. Hasilnya dipakai untuk desain bored pile sepanjang 50 meter, dengan estimasi anggaran Rp5,9 miliar. Pekerjaan ditargetkan dimulai akhir Oktober 2025.

Selain itu, Pengalihan ruas STA 20+500 hingga 30+700 – trase jalan nasional yang berada di area tambang KPC akan dialihkan dengan biaya sepenuhnya ditanggung PT KPC. Proses administrasi pengalihan trase sudah berlangsung sejak 2018 dan ditargetkan konstruksi jalan baru rampung pada 2027.

Selama proyek jalan pengganti berlangsung, PT KPC bertanggung jawab penuh terhadap kondisi ruas lama, termasuk penanganan longsoran di STA 23+050. BBPJN Kaltim akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi.

BBPJN Kaltim juga menegaskan, aktivitas hauling batu bara milik KPC tidak menggunakan jalan nasional, kecuali pada perlintasan sebidang yang telah diberikan dispensasi resmi. (Bey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }