KARAKTER.CO.ID, SAMARINDA, — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga Kota Samarinda mulai merealisasikan kerja sama pemanfaatan aset daerah bersama Pemerintah Kota Samarinda melalui pengelolaan kos syariah putri. Program ini dinilai berpotensi mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menyediakan hunian yang nyaman dan tertib bagi mahasiswa.
Direktur Utama Perumda Varia Niaga, Syamsuddin Hamade, mengatakan kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari paparan pemanfaatan aset yang telah dibahas bersama Pemerintah Kota Samarinda. Salah satu bentuk pemanfaatan aset itu adalah pengelolaan kos syariah yang diperuntukkan bagi mahasiswi.
“Kos syariah ini kos putri. Tapi bukan berarti hanya untuk muslimah. Nonmuslim juga boleh. Yang membedakan adalah sistem pengelolaannya yang berbasis syariah,” kata Syamsuddin saat diwawancarai di Kantor Varia Niaga, Selasa (3/2/2026).
Kos syariah tersebut memiliki 50 kamar. Hingga awal Februari 2026, tingkat hunian telah mencapai lebih dari 60 persen, atau terisi lebih dari 30 kamar. Menurut Syamsuddin, capaian ini cukup positif mengingat masa uji coba dimulai pada akhir Oktober 2025, yang bukan bertepatan dengan musim penerimaan mahasiswa baru.
“Waktu itu kita mulai simulasi di akhir Oktober. Itu bukan musim orang masuk kuliah. Tapi alhamdulillah sekarang okupansinya sudah di atas 60 persen,” ujarnya.
Dari sisi kerja sama, Syamsuddin menjelaskan bahwa skema bagi hasil telah ditetapkan oleh Wali Kota Samarinda. Dari hasil bersih pengelolaan kos syariah, 60 persen menjadi porsi Pemerintah Kota Samarinda, sedangkan 40 persen menjadi porsi Varia Niaga. Namun demikian, laba yang diperoleh Varia Niaga juga tetap berkontribusi pada PAD.
“Karena Varia Niaga sekarang sudah mulai laba, maka sesuai ketentuan, 30 persen dari laba bersih harus disetor kembali ke PAD,” katanya.
Dengan skema tersebut, kontribusi ke kas daerah tidak hanya berasal dari porsi langsung pemerintah kota, tetapi juga dari bagian laba Varia Niaga. “Dari 40 persen porsi Varia Niaga itu, 30 persennya lagi dikonversi menjadi PAD. Jadi kontribusinya berlapis,” ujar Syamsuddin.
Untuk tarif sewa, kos syariah ini dipatok berkisar Rp2 juta hingga Rp2,3 juta per bulan, tergantung fasilitas kamar. Selain hunian, kawasan kos syariah tersebut juga akan dilengkapi dengan Bebaya Mart, yang dirancang sebagai pusat kebutuhan penghuni.
“Nantinya ada kafe, ATK, dan minimarket sendiri. Konsepnya gandengan antara kos syariah dan Bebaya Mart,” kata Syamsuddin.
Ia menambahkan, Bebaya Mart yang telah beroperasi di kawasan Antasari menunjukkan perkembangan yang positif dan menjadi model pengembangan untuk lokasi lain. Namun, untuk Bebaya Mart yang berada di kawasan kos syariah, operasionalnya masih menunggu persetujuan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Kami masih menunggu persetujuan BPKAD karena ada penyesuaian branding yang berkaitan dengan aset pemerintah. Secara konsep sudah kami presentasikan,” ujarnya.
Syamsuddin berharap kerja sama pemanfaatan aset ini dapat berjalan optimal ke depan, tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga mendukung kebutuhan hunian layak dan tertib bagi mahasiswa di Kota Samarinda.












